Terungkap KMP Tunu Pratama Tenggelam karena Overload Muatan, DPR: yang Terlibat Seret ke Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 28 Juli 2025 | 19:06 WIB
Terungkap KMP Tunu Pratama Tenggelam karena Overload Muatan, DPR: yang Terlibat Seret ke Penjara
KMP TUNU PRATAMA JAYA [Dokumentasi]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pihak-pihak yang terlibat di balik penyebab tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya diseret ke ranah pidana.

Hal itu menyusul terungkapnya temuan KNKT terkait overload muatan sebagai tenggelamnya memicu KMP Tunu Pratama Jaya.

“Temuan KNKT jika muatan KMP Tunu Pratama Jaya overload hingga 300 persen sungguh menyesakkan kita semua. Pemilik kapal beserta kru KMP Tunu Pratama harus bertanggungjawab terhadap kelalaian mereka yang memicu puluhan korban jiwa,” kata Syaiful Huda kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

"Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat tragedi KMP Tunu Pratama ini sehingga tak terulang di masa depan," katanya menambahkan.

Huda mengatakan, unsur kelalaian yang sebabkan korban jiwa dapat dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Di pasal tersebut disebutkan, barangsiapa karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain atau luka-luka berat dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

“Jerat pidana karena menyebabkan korban jiwa pada tenggelamnya KM Tunu Pratama Jaya ini harus dilakukan. Tidak ada toleransi jika terbukti melakukan kelalaian,” katanya.

"Seharusnya unsur keselamatan dalam menggunakan transportasi laut harus jadi prioritas. Tapi kenapa membiarkan kelebihan muatan hingga 3 kali lipat yang merupakan pelanggaran dan kemudian berdampak pada tenggelamnya kapal dan sebabkan korban jiwa?," lanjutnya.

Huda menegaskan sanksi denda atau pencabutan izin operasional tidak cukup diberikan dalam kasus tragedi KMP Tunu Pratama.

baca juga

Menurutnya pemerintah perlu bersikap tegas dengan menyeret kasus ini ke ranah pidana untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kapal maupun kru kapal yang lalai.

“Temuan KNKT merupakan titik terang tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang menyebabkan korban jiwa melayang. Ini insiden kecelakaan kapal yang menggenaskan. Adanya temuan kelebihan muatan hingga tiga kali lipat tidak bisa dianggap sepele. Hukum dengan hukuman berat untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Legislator asal Jawa Barat ini mengatakan, selain dalam KUHP, jerat pidana juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 302 UU Pelayaran disebutkan, Nahkoda yang melayarkan kapal sedangkan yang bersangkutan mengetahui kapal tersebut tidak laik laut sesuai Pasal 117 ayat 2, pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta.

Apabila ada korban jiwa dan kerugian harta benda, ancaman hukumannya berlipat menjadi 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Saya minta pemerintah menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kelalaian yang sebabkan korban jiwa pada kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya. Hukuman harus diberikan setimpal dan tanpa ada intervensi dalam kepentingan apapun,” pungkasnya.

Untuk diketahui Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan temuan penyelidikan terkait penyebab tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada Rabu (2/7/2025).

Temuan tersebut menyebutkan KMP Tunu Pratama Jaya mengalami kelebihan muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas maksimal dan kendaraan di dalamnya tidak diikat (lashing).

Muatan yang seharusnya berkapasitas 138, tapi berdasarkan hasil investigasi, muatannya berlebih hingga mencapai 538 ton. Tercatat 19 orang meninggal dunia dan belasan lainnya hilang setelah melakukan proses pencarian sejak Rabu (2/7/2025) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebakaran KM Barcelona V: KNKT Ungkap Kendala Bahasa dan Temukan Fakta Mengejutkan Soal Penumpang

Kebakaran KM Barcelona V: KNKT Ungkap Kendala Bahasa dan Temukan Fakta Mengejutkan Soal Penumpang

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 14:52 WIB

Misteri 300 'Penumpang Siluman' di KM Barcelona yang Terbakar, DPR: Ini Harus Diinvestigasi!

Misteri 300 'Penumpang Siluman' di KM Barcelona yang Terbakar, DPR: Ini Harus Diinvestigasi!

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 20:44 WIB

Hasil Investigasi BYD Seal yang Disebut Terbakar di Palmerah Dibuka, Ini Rinciannya

Hasil Investigasi BYD Seal yang Disebut Terbakar di Palmerah Dibuka, Ini Rinciannya

Otomotif | Rabu, 16 Juli 2025 | 23:13 WIB

Kamera Bawah Laut Temukan Objek Diduga Bangkai Kapal KMP Tunu Pratama Jaya

Kamera Bawah Laut Temukan Objek Diduga Bangkai Kapal KMP Tunu Pratama Jaya

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 12:09 WIB

Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya Membuat Citra Pariwisata Bali Jelek

Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya Membuat Citra Pariwisata Bali Jelek

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 16:05 WIB

Terkini

4 Milky Toner Korea Bikin Wajah Auto Kenyal, Terhidrasi, dan Cerah Seketika

4 Milky Toner Korea Bikin Wajah Auto Kenyal, Terhidrasi, dan Cerah Seketika

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:52 WIB

Bupati Bogor Sulap Horison Sayaga Jadi Destinasi Rekreasi

Bupati Bogor Sulap Horison Sayaga Jadi Destinasi Rekreasi

Bogor | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Kejutkan Penggemar, tvN Angkat Suara Atas Isu Perilisan Signal 2 Tahun Ini

Kejutkan Penggemar, tvN Angkat Suara Atas Isu Perilisan Signal 2 Tahun Ini

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Kejari Stop Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Rp50 Juta di Makassar, Kenapa?

Kejari Stop Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Rp50 Juta di Makassar, Kenapa?

Sulsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:49 WIB

5 Rekomendasi Sampo untuk Rambut Kering dan Mengembang agar Lembut dan Mudah Diatur

5 Rekomendasi Sampo untuk Rambut Kering dan Mengembang agar Lembut dan Mudah Diatur

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Bikin Deg-degan! Jisoo Terjerat Pesona Cinta Mematikan di Lagu Addicted

Bikin Deg-degan! Jisoo Terjerat Pesona Cinta Mematikan di Lagu Addicted

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Seret Nama Pejabat ATR/BPN hingga Politisi, Ini Fakta Terbaru Kasus Korupsi Summarecon

Seret Nama Pejabat ATR/BPN hingga Politisi, Ini Fakta Terbaru Kasus Korupsi Summarecon

Bekaci | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:39 WIB

Denny Indrayana Ungkap 3 Alasan Cabut Gugatan Suket Gibran

Denny Indrayana Ungkap 3 Alasan Cabut Gugatan Suket Gibran

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:37 WIB

Nova Arianto Ungkap Alasan Pilih Yordania dan USA Jadi Lawan Uji Coba Timnas Indonesia U-20

Nova Arianto Ungkap Alasan Pilih Yordania dan USA Jadi Lawan Uji Coba Timnas Indonesia U-20

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:36 WIB

KPK Periksa Bupati Bogor soal Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab

KPK Periksa Bupati Bogor soal Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:31 WIB

×