Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?

Jum'at, 14 November 2025 | 16:22 WIB
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
Para aktivis dari sejumlah organisasi, Mahasiswa dan masyarakat sipil saat mengikuti Aksi Kamisan ke-886 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Guntur mengatakan, pihaknya akan mendukung jika ada pihak lain yang sudah melayangkan gugatan.
  • Menurutnya pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bentuk inkonsistensi dari negara.
  • Bivitri Susanti menyampaikan penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo dapat digugat secara hukum.

Suara.com - Politikus PDI Perjuangan, M Guntur Romli, mengatakan pihaknya kekinian belum mempunyai rencana untuk melayangkan gugatan buntut pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto.

Hal itu disampaikan Guntur menanggapi soal Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, yang menegaskan bahwa penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto dapat digugat secara hukum. Bisa melalui PTUN atau Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati belum memiliki rencana, Guntur mengatakan, pihaknya akan mendukung jika ada pihak lain yang sudah melayangkan gugatan.

"Kami belum ada rencana gugat ke PTUN, tapi kalau ada yang menggugat kami dukung penuh," kata Guntur saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/11/2025).

Ia menegaskan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bentuk inkonsistensi dari negara.

"Soeharto dan ahli warisnya itu sudah diputuskan oleh MA untuk membayar ganti rugi 4,4 triliun, bukannya ditagih malah diberikan gelar pahlawan," katanya.

Di sisi lain juga, ia menyinggung soal Tim Penyelidikan Komnas HAM 2012 yang sudah menegaskan Soeharto bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan tahun '65-'66.

"Korbannya 500 ribu sampai 3 juta orang, kok malah diberi gelar pahlawan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menegaskan bahwa penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto dapat digugat secara hukum.

Baca Juga: Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati

Ia menjelaskan, secara teori, keputusan presiden yang berbentuk kebijakan administratif hanya bisa dibatalkan oleh dua pihak, yaitu lembaga yang mengeluarkan keputusan itu sendiri atau melalui putusan pengadilan.

"Penetapan gelar pahlawan itu bentuknya keputusan presiden, bentuk kebijakan seperti itu secara teori cuma bisa dibatalkan oleh dua hal. Pertama, oleh lembaga itu sendiri yang mengeluarkan, kedua keputusan pengadilan," jelas Bivitri ditemui Suara.com saat aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Poster tolak Soeharto menjadi pahlawan saat mengikuti Aksi Kamisan ke-886 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Poster tolak Soeharto menjadi pahlawan saat mengikuti Aksi Kamisan ke-886 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurutnya, secara formal, Presiden memiliki kewenangan untuk mencabut kembali keputusan tersebut.

Namun, ia mengaku pesimistis langkah itu akan diambil oleh pemerintah saat ini.

“Saya sih nggak percaya ya dia akan membatalkan, tapi di atas kertas kita bisa tuntut itu,” kata Bivitri.

Bivitri menjelaskan, saat ini sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) dan KontraS telah menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI