- Ribka mengatakan masih ada jutaan korban dan keluarga korban kejahatan Soeharto yang siap bersaksi.
- Menurutnya negara pun telah mengakui telah terjadi 12 peristiwa pelanggaran HAM Berat yang mengorbankan rakyat.
- Elite PDIP itu menegaskan di negara demokrasi seperti saat ini semua orang bebas berpendapat.
Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, sudah menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi laporan polisi karena menolak Presiden kedua RI Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.
Bahkan kata dia, kalau proses ini berlanjut sampai di pengadilan, masih ada jutaan korban dan keluarga korban kejahatan Soeharto yang siap bersaksi.
"Masih banyak korban 65, korban Penembakan Misterius (Petrus), Korban Tanjung Priuk, Lampung, Aceh dan Papua, bahkan Timor Leste yang siap bersaksi," ujar Ribka dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (14/11/2025).
"Korban penculikan pun bahkan sekarang bekerja dalam pemerintahan Prabowo dan Gibran. Lengkapnya silahkan google saja sendiri deh. Percuma ditutupi karena rakyat sudah cerdas," katanya menambahkan.
Ribka lantas mengingatkan bahwa negara pun telah mengakui telah terjadi 12 peristiwa pelanggaran HAM Berat yang mengorbankan rakyat.
"Presiden Jokowi atas nama negara secara resmi telah mengakui dan menyesali atas 12 pelanggaran HAM berat dari Aceh sampai Papua," ujarnya.
Ia menegaskan di negara demokrasi seperti saat ini semua orang bebas berpendapat. Walaupun negara punya sikap sendiri.
Sehingga tidak perlu merusak demokrasi yang sudah disepakati karena berbeda pendapat.
"Pendapat anda boleh berbeda dengan saya. Pandangan Presiden Jokowi tentang pelanggaran HAM Berat aja bisa berbeda dengan Presiden Prabowo yang mengangkat Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Silahkan adu data dan fakta, agar bangsa ini cerdas," pungkasnya.
Polisikan Ribka Tjiptaning
Baca Juga: Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
Sebelumnya, sekelompok orang yang mengklaim tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri buntut pernyataannya yang menuding almarhum Presiden Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”.
![Para aktivis dari sejumlah organisasi, Mahasiswa dan masyarakat sipil saat mengikuti Aksi Kamisan ke-886 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/13/34812-aksi-kamisan-aksi-kamisan-depan-istana-tragedi-semanggi-tolak-soeharto-jadi-pahlawan.jpg)
Laporan tersebut dilayangkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Rabu (12/11/2025).
Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, menilai pernyataan Ribka Tjiptaning soal Soeharto "pembunuh jutaan rakyat" tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan publik.
"Sampai hari ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan almarhum Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat,” ujar Iqbal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2025).
Iqbal mengaku turut membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya ke Bareskrim Polri. Salah satunya berupa video pernyataan Ribka Tjiptaning yang diunggah di sejumlah platform media sosial dan beberapa media nasional.
“Videonya ada, kami temukan di beberapa media dan juga beredar di TikTok. Itu kami jadikan bukti awal,” katanya.