RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri

Minggu, 16 November 2025 | 18:07 WIB
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • RUU KUHAP dinilai bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian karena justru menambah wewenang dan melemahkan pengawasan terhadap institusi Polri
  • Koalisi masyarakat sipil khawatir draf RUU ini akan menjadikan kepolisian sebagai lembaga 'super power' yang minim kontrol, sehingga berisiko meningkatkan penyalahgunaan wewenang
  • Pembahasan RUU KUHAP menjadi ujian pertama bagi keseriusan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk benar-benar mereformasi kepolisian sesuai tuntutan publik

Suara.com - Wacana besar reformasi kepolisian yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini diuji di meja legislasi. Alih-alih membatasi potensi penyalahgunaan wewenang, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP justru dinilai memberikan karpet merah bagi kepolisian untuk menjadi lembaga super perkasa dengan pengawasan yang semakin lemah.

Kritik tajam ini disuarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Koalisi Masyarakat Sipil, yang menilai ada kontradiksi besar antara janji reformasi dengan isi draf RUU tersebut.

Menurut mereka, cita-cita perbaikan institusi Polri bisa berakhir hanya sebagai "omon-omon" atau omong kosong belaka.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana, menyatakan bahwa penambahan kewenangan ini mengingkari tuntutan publik yang selama ini resah dengan praktik aparat.

"Kita tahu bahwa tuntutan reformasi kepolisian di Indonesia itu kencang, keras, dan luas digaungkan oleh masyarakat karena fakta bahwa polisi banyak melakukan abuse of power, penyalahgunaan kewenangan. Atas nama penegak hukum dia melakukan penyiksaan, salah tangkap, dan juga rekayasa kasus, dan lain sebagainya, banyak contohnya," kata Arif di Jakarta, Minggu (16/11/2025).

Arif secara spesifik menyoroti bagaimana RUU KUHAP justru memperkuat posisi polisi, padahal yang dibutuhkan adalah sebaliknya. Menurutnya, langkah yang seharusnya diambil pemerintah dan DPR adalah membatasi, bukan menambah kekuasaan aparat penegak hukum.

"Tuntutan untuk mereformasi kepolisian dan salah satu rumus seharusnya yang dilakukan pemerintah dan DPR adalah membatasi kewenangan kepolisian, memperkuat pengawasan kepolisian, bukan justru menambah kewenangan kepolisian, memperlemah pengawasan terhadap kewenangan kepolisian," tegas Arif.

Dengan kondisi ini, ia menyindir bahwa janji manis reformasi menjadi percuma jika produk hukum yang dihasilkan justru melanggengkan kekuasaan yang tak terkontrol.

"Omon-omon reformasi Polri kalau rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana justru menambah kewenangna kepolisian begitu besar, mengurangi kontrol, dan memberikan diskresi yang luas kepada aparat kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan

Senada dengan itu, Ketua YLBHI Muhammad Isnur yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP), mendesak agar draf RUU KUHAP saat ini dibatalkan total. Ia menilai draf tersebut tidak menjawab masalah, malah berpotensi menciptakan masalah baru.

"Maka KUHAP yang ada di-drop dulu ya, harus di-drop dulu. Dan diubah paradigmanya yang justru harus untuk mengontrol dan memberikan pengawasan lebih besar kepada penyidik dan seluruh sistem peradilan," kata Isnur.

Koalisi bahkan memandang RUU KUHAP ini sebagai ujian pertama dan pertaruhan terbesar bagi keseriusan Presiden Prabowo dalam agenda reformasi Polri. Kegagalan dalam RUU ini akan menjadi sinyal buruk bagi komitmen pemerintah ke depan.

"Kalau di KUHAP saja kita gagal untuk mereformasi peran kepolisian dalam penanganan hukum, kami tidak yakin presiden punya keseriusan, punya ketegasan, punya keberanian dalam mereformasi kepolisian," tegasnya.

Oleh karena itu, YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo untuk turun tangan dan memerintahkan penghentian pembahasan RUU KUHAP, agar prosesnya dapat diulang dari awal dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI