Geger Ijazah Arsul Sani, Komisi III DPR Merasa Jadi Kambing Hitam: Kami Tak Punya Kemampuan Forensik

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 17 November 2025 | 12:40 WIB
Geger Ijazah Arsul Sani, Komisi III DPR Merasa Jadi Kambing Hitam: Kami Tak Punya Kemampuan Forensik
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (bidik layar video)
  • Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya merasa menjadi 'kambing hitam' dalam kasus dugaan ijazah palsu Arsul Sani, dengan alasan DPR tidak memiliki kemampuan forensik untuk verifikasi dokumen
  • DPR mempertanyakan efektivitas mekanisme verifikasi ijazah, terutama yang berasal dari luar negeri, dan meminta penjelasan dari Pansel KY mengenai prosedur standar mereka
  • Isu yang berawal dari dugaan skandal jual beli ijazah di Polandia ini telah memicu desakan dari elemen masyarakat agar Arsul Sani mundur dari jabatannya sebagai Hakim MK jika tuduhan terbukti

Suara.com - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial (KY) sempat diwarnai pembahasan soal isu dugaan ijazah palsu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara terbuka menyatakan pihaknya merasa menjadi pihak yang disalahkan atas lolosnya Arsul Sani.

Dalam rapat yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/11/2025), politisi Partai Gerindra itu blak-blakan mengaku bahwa DPR tidak memiliki kapabilitas untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keaslian dokumen akademis seorang calon pejabat negara.

Habiburokhman melontarkan kegelisahannya saat bertanya kepada Ketua Pansel KY, Dhana Putra, mengenai mekanisme standar dalam memeriksa ijazah para calon anggota KY. Ia menjadikan kasus Arsul Sani sebagai contoh nyata betapa rumitnya proses verifikasi.

"Ini kan ada masukan soal Pak Arsul Sani, kami yang disalahin sekarang, Pak. Karena kami baca ini, baca dokumen satu memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau nggak, tapi pasti asli kalau dokumennya. Tapi mengecek kampusnya itu seperti apa mekanismenya," ujar Habiburokhman dalam rapat.

Pertanyakan Verifikasi Ijazah Luar Negeri

Kekhawatiran Habiburokhman tidak berhenti pada ijazah dalam negeri. Ia secara spesifik menyoroti tantangan yang jauh lebih besar ketika seorang calon memiliki gelar akademis dari universitas di luar negeri.

Proses verifikasi keabsahan kampus dan ijazah tersebut menjadi pertanyaan besar bagi Komisi III.

"Nah apalagi ada yang S2, S3, ada yang dari luar negeri nggak? Ngecek ke kampusnya itu gimana caranya gitu, kan. Mekanismenya seperti apa. Nah itu diskusi kita," lanjutnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, anggota Pansel KY, Widodo, menjelaskan prosedur yang selama ini mereka jalankan.

Ia menyebut bahwa verifikasi awal dilakukan secara formal dengan memeriksa kesesuaian fotokopi dengan dokumen asli. Namun, untuk pendalaman lebih lanjut, pihaknya mengandalkan basis data pemerintah.

"Di kami ketika melakukan verifikasi dokumen, tentu secara yudis formil kita melihat dari foto copy sesuai aslinya. Tapi kalau kemudian pihak pimpinan ingin mendalami lebih dikti tentu kan database semua lulusan ada di dikti," jawab Widodo.

Berawal dari Dugaan Jual Beli Ijazah di Polandia

Untuk diketahui, nama Hakim MK Arsul Sani terseret dalam pusaran isu ijazah palsu terkait gelar doktor ilmu hukum yang ia peroleh dari Collegium Humanum – Warsaw Management University, Polandia, pada tahun 2023.

Polemik ini pertama kali mencuat ke publik setelah diungkap oleh mantan Komisioner KPU, Romo Stefanus Hendrianto, melalui kanal YouTube Refly Harun pada 14 Oktober 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD

RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD

News | Minggu, 16 November 2025 | 20:05 WIB

Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya

Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya

News | Minggu, 16 November 2025 | 11:18 WIB

Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi

Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi

News | Minggu, 16 November 2025 | 11:05 WIB

Fakta Sebenarnya di Balik Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu

Fakta Sebenarnya di Balik Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu

Video | Sabtu, 15 November 2025 | 21:00 WIB

Reaksi 'Santai' Jokowi Usai Tahu Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Fitnah Ijazah Palsu

Reaksi 'Santai' Jokowi Usai Tahu Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Fitnah Ijazah Palsu

News | Sabtu, 15 November 2025 | 10:15 WIB

5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh

5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh

News | Jum'at, 14 November 2025 | 15:05 WIB

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?

News | Jum'at, 14 November 2025 | 14:58 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB