5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 14 November 2025 | 15:05 WIB
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana. [Dok. Istinewa]
Baca 10 detik
  • Meskipun status Hellyana masih sebagai saksi, pemeriksaan intensif selama 5 jam dan naiknya kasus ke tahap penyidikan menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas dugaan pidana
  • Poin paling memberatkan adalah fakta bahwa ijazah yang menjadi objek perkara berasal dari universitas yang legalitasnya telah dicabut dan resmi ditutup oleh pemerintah
  • Hellyana tidak hanya berpotensi dijerat pasal pemalsuan dalam KUHP, tetapi juga terancam sanksi pidana dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Sistem Pendidikan Nasional

Suara.com - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menyita perhatian publik. Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, menandakan adanya unsur pidana yang ditemukan.

Sejumlah fakta baru yang terungkap menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kasus ini. Berikut adalah 5 fakta kunci yang telah dirangkum Suara.com dari perkembangan penyidikan terbaru.

1. Diperiksa Intensif Selama 5 Jam

Hellyana (H) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan tersebut tidak berlangsung singkat, melainkan berjalan intensif selama kurang lebih lima jam, mulai dari pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi langsung pemeriksaan ini.

“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud,” ujar Trunoyudo sebagaimana dilansir Antara.

2. Ijazah dari Kampus yang Sudah Ditutup

Fakta paling krusial dalam kasus ini adalah asal-usul ijazah yang dipersoalkan. Ijazah tersebut diketahui diterbitkan oleh sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Ironisnya, institusi pendidikan tinggi tersebut telah resmi ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 yang dikeluarkan pada 27 Mei 2024.

Baca Juga: Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?

3. Terancam Pasal Pidana Berlapis

Tuduhan yang diarahkan kepada Hellyana bukan perkara sepele. Laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan mencakup dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik secara tidak sah.

Ancaman hukumannya pun berlapis, mulai dari Pasal 263 dan 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, hingga Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

4. Kasus Telah Naik ke Tahap Penyidikan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi sekadar aduan, melainkan telah masuk dalam tahap penyidikan substantif. Artinya, penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana.

“Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan (terkait) materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” kata Trunoyudo.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI