Bakal Jalani Fit And Proper Test, Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Termasuk Abhan

Senin, 17 November 2025 | 13:09 WIB
Bakal Jalani Fit And Proper Test, Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Termasuk Abhan
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Yudisial (KY), Dhana Putra, akhirnya menyampaikan 7 calon anggota KY yang nantinya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Pansel telah menyampaikan kepada presiden tahapan seleksi yang dilaksanakan secara objektif.
  • Pansel menetapkan 7 calon anggota KY yang dinyatakan lulus dan memenuhi kualifikasi sesuai perundang-undangan.
  • Dhana menyampaikan, dalam proses seleksi ada 8 tahapan.

Suara.com - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Yudisial (KY), Dhana Putra, akhirnya menyampaikan 7 calon anggota KY yang nantinya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.

Nama-nama calon anggota KY tersebut diserahkan Pansel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Dhana mengatakan, melalui surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025, Pansel telah menyampaikan kepada presiden tahapan seleksi yang dilaksanakan secara objektif.

"Telah menyampaikan kepada presiden hasil surat tahapan seleksi yang dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel," ujar Dhana dalam rapat.

Pansel menetapkan 7 calon anggota KY yang dinyatakan lulus dan memenuhi kualifikasi sesuai perundang-undangan.

"Berdasarkan hasil tersebut, panitia seleksi menetapkan 7 calon anggota KY yang dinyatakan lulus dan memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Adapun berikut nama-nama 7 calon anggota KY yang diserahkan dan siap jalani fit and proper test:

  1. F. Williem Saija dari unsur mantan hakim
  2. Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim
  3. Anita kadir dari unsur praktisi hukum
  4. Desmihardi dari unsur praktisi hukum
  5. Andi Muhammad Asrun dari unsur akademisi hukum
  6. Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum
  7. Abhan dari unsur tokoh masyarakat

Lebih lanjut, Dhana menyampaikan, dalam proses seleksi ada 8 tahapan.

Yaitu pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kualitas, profile assessment, rekam jejak, tanggapan masyarakat, tes wawancara, dan tes kesehatan.

Baca Juga: Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI