Bakal Jalani Fit And Proper Test, Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Termasuk Abhan

Senin, 17 November 2025 | 13:09 WIB
Bakal Jalani Fit And Proper Test, Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Termasuk Abhan
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Yudisial (KY), Dhana Putra, akhirnya menyampaikan 7 calon anggota KY yang nantinya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Pansel telah menyampaikan kepada presiden tahapan seleksi yang dilaksanakan secara objektif.
  • Pansel menetapkan 7 calon anggota KY yang dinyatakan lulus dan memenuhi kualifikasi sesuai perundang-undangan.
  • Dhana menyampaikan, dalam proses seleksi ada 8 tahapan.

Suara.com - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Yudisial (KY), Dhana Putra, akhirnya menyampaikan 7 calon anggota KY yang nantinya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.

Nama-nama calon anggota KY tersebut diserahkan Pansel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Dhana mengatakan, melalui surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025, Pansel telah menyampaikan kepada presiden tahapan seleksi yang dilaksanakan secara objektif.

"Telah menyampaikan kepada presiden hasil surat tahapan seleksi yang dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel," ujar Dhana dalam rapat.

Pansel menetapkan 7 calon anggota KY yang dinyatakan lulus dan memenuhi kualifikasi sesuai perundang-undangan.

"Berdasarkan hasil tersebut, panitia seleksi menetapkan 7 calon anggota KY yang dinyatakan lulus dan memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Adapun berikut nama-nama 7 calon anggota KY yang diserahkan dan siap jalani fit and proper test:

  1. F. Williem Saija dari unsur mantan hakim
  2. Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim
  3. Anita kadir dari unsur praktisi hukum
  4. Desmihardi dari unsur praktisi hukum
  5. Andi Muhammad Asrun dari unsur akademisi hukum
  6. Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum
  7. Abhan dari unsur tokoh masyarakat

Lebih lanjut, Dhana menyampaikan, dalam proses seleksi ada 8 tahapan.

Yaitu pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kualitas, profile assessment, rekam jejak, tanggapan masyarakat, tes wawancara, dan tes kesehatan.

Baca Juga: Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI