- Rapat dihadiri perwakilan pemerintah melalui Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wamen Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.
- Pandangan dari seluruh fraksi terkait RKUHAP diperdengarkan terlebih dahulu dalam rapat Panja tersebut.
- Habiburokhman menyampaikan 14 substansi dari RUU KUHAP.
Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Komisi III DPR akhirnya menyepakati untuk membawa RUU tersebut ke Rapat Paripuna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Hal itu disepakati dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Ruang Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Rapat dihadiri perwakilan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.
Sebelum keputusan diambil, pandangan dari seluruh fraksi terkait RKUHAP diperdengarkan terlebih dahulu dalam rapat Panja tersebut.
Delapan atau bisa dibilang seluruh fraksi di DPR dalam rapat tersebut menyatakan sepakat dengan RKUHAP segera disahkan menjadi undang-undang dalam paripurna terdekat.
Baru lah setelah itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku pimpinan rapat meminta pesertujuan agar RKUHAP bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintahan apakah naskah RKUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan atas RKUHAP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR terdekat? Setuju?" kata Habiburokhman selaku pimpinan rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat kompak.
Sebelumnya, Habiburokhman menyampaikan 14 substansi dari RUU KUHAP. Menurutanya, ada sejumlah urgensi dari KUHAP yang baru ini.
Baca Juga: Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat
"Tantangan yang dihadapi oleh sistem peradilan pidana saat ini meliputi tuntutan akan transparansi, akuntabilitas serta perlindungan hak-hak tersangka korban, saksi, disabilitas, perempuan dan anak. Di samping itu berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi turut mempengaruhi cara penegakan hukum," kata Habiburokhman.
![Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa hingga saat ini Revisi KUHAP masih menungu masukan masyarakat sebelum ketuk palu. [Tangkapan layar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/14/85565-ketua-komisi-iii-dpr-ri-habiburokhman.jpg)
"Oleh karena itu setiap pasal dalam RUU ini tentu harus merespons kebutuhan tersebut dengan bijaksana dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia," sambungnya.
Dalam rancangan UU ini beberapa hal yang menjadi substansi RUU KUHAP antara lain:
- Penyesuaian hukum acara pidana, dan dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
- Penegasan prinsip diferensi fungsional dalam sistem penilaian pidana yaitu pembagian peran yang proposional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat dan pemimpin kemasyarakatan untuk menjadi profesionalitas dan akuntabilitas.
- Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
- Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa korban, saksi termasuk hak atas bantuan hukum pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak serta perlindungan terhadap ancaman intimidasi atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum.
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana mencakup kewajiban pendampingan advokat terhadap tersangka dan atau terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan. Penegasan kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu dan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana luar pengadilan yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
- Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak dan lanjut usia diperkuat dengan kewajiban aparat untuk melakukan asesment keutuhan khusus serta menyediakaan sarana dan prasaran pemeriksaan yang ramah dan aksesibel.
- Penguataan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
- Perbaika pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan HAM dan due proces of law. Termasuk pembatasan waktu syarat penetapan dan mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan atas tindakan aparat penegak hukum.
- Pengenalan mekanisme hukum baru dalam hukum acara pidana antara lain pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman dan perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi.
- Pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi
- Pengaturan kompetensi, restitusi, rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedur atau kekeliruan penegakan hukum
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat sederhana, transparan dan akuntabel.