- Polda Metro Jaya mengungkap angka kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya, Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek sepanjang Januari hingga Oktober 2024
- Kombes Komarudin mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu dasar kuat dilaksanakannya Operasi Zebra Jaya 2025 yang digelar selama 14 hari ke depan
- Sepanjang periode tersebut Jasa Raharja total telah menggelontorkan lebih dari Rp100 miliar untuk santunan korban kecelakaan
Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap angka kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya, Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek sepanjang Januari hingga Oktober 2024 mencapai lebih 500 ribu pelanggaran.
Ratusan ribu pelanggaran itu memicu 11 ribu kecelakaan hingga mengakibatkan 600 orang lebih meninggal dunia.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu dasar kuat dilaksanakannya Operasi Zebra Jaya 2025 yang digelar selama 14 hari ke depan.
“Pelanggaran sampai Oktober tercatat 500 ribu lebih dan mengakibatkan 11 ribu lebih kasus kecelakaan di Jakarta, berdampak terhadap 600 lebih korban meninggal dunia,” ungkap Komarudin usai Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Komarudin juga turut mengungkap data yang lebih memperhatikan. Di mana sepanjang periode tersebut Jasa Raharja total telah menggelontorkan lebih dari Rp100 miliar untuk santunan korban kecelakaan.
"Itu dikeluarkan untuk pembayaran santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik meninggal dunia, luka-luka, dan lain sebagainya," jelasnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan ada 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target utama dalam Operasi Zebra Jaya 2025.
Sebanyak 2.939 personel gabungan dari Polri, POM TNI, dan Dinas Perhubungan dikerahkan selama masa operasi sejak hari ini hingga 30 November 2025.
Berikut 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama, antara lain:
Baca Juga: Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
1. Tidak menggunakan helm;
2. Pengendara motor di bawah umur;
3. Pelanggaran batas kecepatan;
4. TNKB atau plat nomor tidak sesuai ketentuan;
5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol;
6. Balapan liar;
7. Penggunaan plat diplomatik palsu;
8. Penyalahgunaan plat TNI/Polri;
9. Kendaraan tanpa TNKB (plat dicopot);
10. Pelanggaran yang mengancam keselamatan;
11. Pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.