- Djamari meminta agar pembahasan tidak disempitkan hanya pada perdebatan angka persentase 2,5 persen atau 1 persen.
- Benny menuntut adanya mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan dana tersebut benar-benar menyejahterakan rakyat Aceh.
- Ia menyatakan dukungan pribadinya agar Otsus Aceh diberlakukan selamanya, tidak hanya dibatasi 20 tahun.
Menurutnya, evaluasi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2006 harus dilakukan secara komprehensif untuk melihat efektivitasnya.
"Saya sepakat kita tidak lagi membicarakan masalah hanya sekadar Otonomi Khusus yang 2,5 persen. Jangan mempersempit persoalan di situ. Persoalan kita banyak yang belum selesai," ujar Djamari.
Menkopolkam menyarankan agar dilakukan "belanja masalah" secara mendetail untuk mengevaluasi apa yang sudah dan belum tercapai selama penerapan Otsus.
"Tidak mungkin kita akan dapatkan sesuatu yang baik tanpa melakukan evaluasi. Posisi kita samakan dulu, pandangan kita samakan arahnya ke mana, baru kita melangkah bersama-sama," pungkas Djamari.