Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 19 November 2025 | 20:02 WIB
Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Habiburokhman melabeli pengkritik KUHAP sebagai "koalisi pemalas" karena dianggap tidak mengikuti pembahasan pasal undercover buying yang disiarkan secara langsung
  • DPR menegaskan bahwa metode undercover buying tidak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan dibatasi secara ketat hanya untuk investigasi kasus khusus seperti narkotika dan psikotropika, sesuai bagian penjelasan UU
  • Habiburokhman mengklaim proses pembahasan di DPR sudah transparan melalui siaran langsung dan rekaman YouTube, serta mempersilakan publik untuk mengawasi langsung

Suara.com - Suhu politik di parlemen memanas saat Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melontarkan serangan balik yang tajam kepada para pengkritik Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Politisi Gerindra itu bahkan tak segan melabeli mereka sebagai "koalisi pemalas" karena dinilai salah kaprah dalam memahami pasal krusial.

Sorotan tertuju pada Pasal 16 KUHAP yang mengatur metode pembelian terselubung (undercover buying). Sejumlah pihak dari koalisi masyarakat sipil khawatir pasal ini menjadi pintu legal untuk praktik penjebakan (entrapment) dalam semua jenis tindak pidana.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Habiburokhman dengan tegas membantahnya dan menuding para pengkritik tidak mengikuti proses pembahasan legislasi secara utuh.

"Pasal 16, ditulis dimasukkannya metode undercover buying dan control delivery yang sebelumnya hanya untuk perkara khusus misalnya narkoba, menjadi bisa dipakai untuk semua tindak pidana," kata Habiburokhman memaparkan sudut pandang para pengkritik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Ia kemudian menyasar koalisi masyarakat sipil yang vokal menyuarakan penolakan. Menurutnya, kritik tersebut muncul karena mereka tidak menyaksikan perdebatan sengit dan detail yang terjadi selama pembahasan di DPR, yang bahkan disiarkan secara langsung.

"Koalisi menilai hal ini membuka peluang penjebakan. Nah, ini kan berarti koalisi pemalas, dia tidak lihat live streaming kita debat khusus soal ini," semprot Habiburokhman.

Ia menggandakan tudingannya, menyebut argumen para pengkritik sama sekali tidak berdasar karena aturan tersebut sudah dibatasi secara ketat dalam bagian penjelasan undang-undang.

"Ini koalisi pemalas, tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan diperluas namun hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana," sambungnya.

baca juga

Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam naskah RKUHAP, Penjelasan Pasal 16 secara eksplisit menyebutkan bahwa teknik penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan adalah teknik investigasi khusus yang hanya berlaku pada undang-undang khusus, seperti UU Narkotika dan Psikotropika.

Untuk membuktikan transparansi proses legislasi, ia kembali menyindir para pengkritik dan mengundang mereka untuk memantau langsung jalannya rapat-rapat di DPR.

"Makanya kan kita selalu mengundang kawan-kawan kalau bisa hadir, ikut di balkon mengawasi rapat-rapat kita dan ini kita selalu live streaming," ujarnya.

"Dan apa namanya, rekaman itu kan bisa dilihat terus di kanal youtube itu. Jadi jelas gitu loh, pasal 16 enggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana itu hanya untuk narkoba dan psikotropika," pungkasnya.

Meski melontarkan kritik pedas, Habiburokhman tidak menyebutkan secara spesifik Koalisi Masyarakat Sipil mana yang menjadi sasaran pernyataannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III

Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III

News | Rabu, 19 November 2025 | 17:00 WIB

UU KUHAP: Kesetaraan di Mata Hukum dan Jamin Perlindungan Disabilitas

UU KUHAP: Kesetaraan di Mata Hukum dan Jamin Perlindungan Disabilitas

DPR | Rabu, 19 November 2025 | 16:44 WIB

Jika Hukum adalah Panggung, Mengapa Rakyat yang Selalu Jadi Korban Cerita?

Jika Hukum adalah Panggung, Mengapa Rakyat yang Selalu Jadi Korban Cerita?

Your Say | Rabu, 19 November 2025 | 15:40 WIB

Setyo Budiyanto Berharap Apa yang Menjadi Kewenangan KPK Tidak Berubah dengan Adanya UU KUHAP Baru

Setyo Budiyanto Berharap Apa yang Menjadi Kewenangan KPK Tidak Berubah dengan Adanya UU KUHAP Baru

News | Rabu, 19 November 2025 | 12:45 WIB

RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM

RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM

News | Selasa, 18 November 2025 | 18:17 WIB

RUU KUHAP Resmi Disetujui DPR dalam Rapat Paripurna

RUU KUHAP Resmi Disetujui DPR dalam Rapat Paripurna

Foto | Selasa, 18 November 2025 | 18:06 WIB

Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026

Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026

News | Selasa, 18 November 2025 | 17:20 WIB

Terkini

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:05 WIB

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

×