- Kemungkinan RUU Perampasan Aset bakal dibahas oleh Komisi III.
- Komisi III masih menyelesaikan tugas yang terdekat yakni membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
- Habiburokhman mengatakan pembahasan UU Penyesuain Pidana juga masih perlu waktu untuk dibahas dan mengejar waktu.
Suara.com - Komisi III DPR RI sudah merampungkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan disahkan menjadi Undang-Undang.
Kini yang menjadi pertanyaan kapan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset akan mulai dibahas?
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan, kemungkinan RUU Perampasan Aset bakal dibahas oleh Komisi III dan pihaknya menyatakan siap menjalankan tugas pembahasannya.
"Kemungkinan besar komisi 3 ya, tapi kita gak tau. Yang jelas kalau komisi 3 ditugaskan, kita siap," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Kendati begitu, ia mengungkapkan kekinian Komisi III masih menyelesaikan tugas yang terdekat yakni membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
"Lalu yang saat ini, minggu depan kami akan membahas Undang-undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindaklanjut dari KUHP," katanya.
"Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-undang Penyesuaian Pidana," sambungnya.
Menurutnya, pembahasan UU Penyesuain Pidana juga masih perlu waktu untuk dibahas dan mengejar waktu.
Untuk itu Komisi III masih akan fokus terhadap hal itu terlebih dahulu.
Baca Juga: DPR Bersiap Bentuk Panja Reformasi Penegak Hukum: Misi Benahi Borok Polri, Jaksa dan Hakim
"Semoga sih waktunya cukup ya, karena kan kita reses tanggal 10. Tinggal berapa hari lagi ya, 3 hari kerja," ujarnya.
"Dan kita masih menyelesaikan KY ya, apa namanya. Pemilihan komisioner KY, 2 hari setelah KY. Lalu kita ada kemarin ada 1-2 agenda ini, 1 hari-2 hari agenda terkait Panja polri kejaksaan dan pengadilan ya. Sisanya kemungkinan kita maksimalkan untuk penyesuaian pidana. Setelah itu baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya," sambungnya.
Lebih lanjut saat ditanya apakah RUU Perampasan Aset akan masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2026, ia memastikan hal itu.
"Ya pasti, pastinya," pungkasnya.