Suara.com - Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kiri) dan Saan Mustopa (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam rapat paripurna tersebut DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pada kesempatan itu, Puan Maharani menegaskan bahwa pengesahan revisi KUHAP merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana agar lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman dan perkembangan teknologi. Ia berharap implementasi undang-undang yang baru ini dapat memperkuat kepastian hukum, menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta meningkatkan efektivitas proses penegakan hukum di Indonesia. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU]