Negara Dinilai Tak Peka karena Masih Dipajaki, Lyan: Pesangon Itu Uang Bertahan Hidup di Masa Senja

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 20 November 2025 | 11:34 WIB
Negara Dinilai Tak Peka karena Masih Dipajaki, Lyan: Pesangon Itu Uang Bertahan Hidup di Masa Senja
Ilustrasi uang pensiun masih dipajaki. (Freepik/Skata)
Baca 10 detik
  • Kebijakan negara yang memajaki penghasilan terakhir pekerja sebagai tindakan yang kurang peka terhadap kerentanan sosial.
  • Negara dianggap menutup mata terhadap kondisi rakyat yang membutuhkan hasil jerih payah mereka setelah bekerja bertahun-tahun.
  • Kini mereka mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke MK.

Suara.com - Penerapan pajak terhadap uang pesangon dan dana pensiun menuai kritik tajam dari kalangan buruh.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Danamoners, Lyan Widiya, menilai kebijakan negara yang memajaki penghasilan terakhir pekerja sebagai tindakan yang kurang peka terhadap kerentanan sosial.

Dalam diskusinya di The Exist Talk, Lyan menyoroti bahwa uang pesangon bukanlah sekadar bonus, melainkan jaring pengaman bagi pekerja yang kehilangan pendapatan rutin bulanan.

"Kalau orang bilang ini adalah penghasilan terakhir kami, penghasilan terakhir kami di masa-masa senja itu kita bisa memanage sampai 5 tahun ke depanlah minimal," ujar Lyan di The Exist Talk pada Rabu (19/11/2025).

Ia menyayangkan sikap negara yang seolah menutup mata terhadap kondisi rakyat yang membutuhkan hasil jerih payah mereka setelah bekerja bertahun-tahun.

"Tetapi saat ini negara lagi-lagi membebankan atau tidak melihat, bahwa ada rakyat yang rentan atau dia membutuhkan uang, dari jeripayah mereka saat mereka bekerja selama bertahun-tahun. Nah, negara tidak melihat dari segi itu,” ucapnya.

Menurut Lyan, logika pemajakan pesangon terasa tidak adil karena selama masa produktif, pekerja sudah patuh membayar pajak penghasilan setiap bulannya.

"Kenapa pesangon itu seharusnya tidak dikasih pajak? Karena kita setiap bulan sudah membayar pajak dari penghasilan kita. Mau tidak mau, suka tidak suka, pekerja harus membayar pajak secara terpaksa karena langsung dipotong," paparnya.

Ia menegaskan bahwa rasa keadilan harus dikedepankan, mengingat uang pesangon adalah satu-satunya bekal pekerja menyambung hidup saat tak lagi memiliki gaji bulanan.

Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu

"Berangkat dari situlah rasa keadilan bahwa pajak yang diterapkan oleh negara itu sebenarnya tidak berkeadilan, secara pendapatan terakhir seorang pekerja, yang nantinya sudah tidak dapat penghasilan kembali," pungkas Lyan.

Gugat Aturan Pajak Pesangon ke MK

Lebih lanjut, Lyan menegaskan bahwa pihaknya tengah mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, regulasi tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja yang memasuki masa tidak produktif.

"Kenapa kami menggugat undang-undang terbaru Nomor 7 Tahun 2021? Karena menurut kami undang-undang tersebut itu tidak adil," tegas Lyan.

Ia menjelaskan bahwa gugatan ini didasari oleh tingginya rasio pajak yang dibebankan negara kepada pekerja atas dana pesangon, pensiun, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI