Pajak Mobil Avanza Berapa? Intip Estimasi di November 2025

Kamis, 20 November 2025 | 07:03 WIB
Pajak Mobil Avanza Berapa? Intip Estimasi di November 2025
Harga Avanza bekas dari tahun ke tahun lengkap dengan taksiran pajak. (Toyota)
Baca 10 detik
  • Pajak tahunan Avanza 2025 di Jakarta berkisar Rp 3,9 juta hingga Rp 4,9 juta tergantung varian.
  • Besaran pajak dipengaruhi NJKB dan tarif progresif wilayah, varian TSS memiliki beban pajak tertinggi.
  • Perbedaan mesin 1.3L dan 1.5L memengaruhi performa sekaligus nominal pajak yang wajib dibayarkan.

Suara.com - Memiliki mobil impian seperti Toyota Avanza bukan hanya soal membayar cicilan bulanan, tetapi juga menyiapkan dana untuk kewajiban pajak tahunan yang seringkali terlupakan.

Setiap tipe mobil memiliki besaran pajak yang berbeda meskipun berasal dari satu model yang sama.

Anda perlu memahami bahwa nominal pajak tahunan sangat bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang terdaftar.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia selalu memperbarui data NJKB ini setiap tahunnya.

Berdasarkan data terbaru, NJKB Toyota Avanza tahun 2025 tercatat mulai dari angka terendah Rp 179 juta hingga tertinggi Rp 238 juta.

Angka NJKB inilah yang menjadi acuan dasar untuk menghitung Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) mobil Anda.

Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta, perhitungan ini menjadi krusial karena adanya tarif pajak spesifik untuk kendaraan kepemilikan pertama.

Perbedaan Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB)

Sebelum masuk ke angka final, mari kita bedah dahulu modal dasar perhitungan pajaknya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Tipe Mobil yang Paling Banyak Diborong Orang Indonesia di Oktober 2025

Untuk varian Avanza 1.3, DP PKB tercatat sebesar Rp 187,95 juta untuk transmisi manual dan Rp 200,55 juta untuk otomatis.

Sedangkan pada varian Avanza 1.5, angkanya lebih tinggi yakni Rp 206,85 juta (manual), Rp 218,4 juta (otomatis), hingga Rp 239,4 juta untuk tipe tertinggi CVT TSS.

Di wilayah DKI Jakarta, kendaraan pertama dikenakan tarif sebesar 2 persen dari DP PKB tersebut.

Berikut adalah simulasi perhitungan pajak tahunan (PKB Pokok + SWDKLLJ Rp 143.000) agar Anda bisa menyisihkan dana sejak dini:

  • Pajak Avanza 1.3 L M/T (Manual)

Total pajak tahunan mencapai Rp 3,902 juta, yang berasal dari perhitungan 2% x Rp 187,95 juta ditambah SWDKLLJ.

  • Pajak Avanza 1.3 L A/T (Otomatis)

Pemilik varian ini harus menyiapkan dana sekitar Rp 4,154 juta per tahun.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI