Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 18 November 2025 | 17:14 WIB
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
Penampakan buruh KSPI saat berujuk rasa tolak UU Omninbus Law Cipta Kerja di depan DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • KSPI bersama Partai Buruh menyatakan penolakan bila yang diumumkan berdasarkan formulasi di atas.
  • Iqbal mengatakan kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya akan berada pada angka sekitar 3,75 persen
  • Menurutnya kenaikan upah 2026 dengan formulasi tersebut tidak akan mampu mengoreksi pelemahan daya beli buruh.

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah terkait kenaikan upah minimum dengan menggunakan formulasi nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditetapkan sebesar 0,2 hingga 0,7.

Rencananya, pengumuman kenaikan upah minimum tahun 2026 akan disampaikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada 21 November 2025.

Terhadap rencana tersebut, KSPI bersama Partai Buruh menyatakan penolakan bila yang diumumkan berdasarkan formulasi di atas.

Melalui keterangan tertulis, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai langkah pemerintah tersebut merupakan bentuk kemunduran politik pengupahan nasional dan kembali menghidupkan rezim upah murah yang selama ini merugikan jutaan buruh di seluruh wilayah Indonesia.

Iqbal mengatakan tidak ada dasar akademik, riset, ataupun survei yang kredibel atas penetapan nilai indeks tertentu sebesar 0,2 hingga 0,7.

Ia menyebut suara buruh tidak didengarkan. Menurutnya kebijakan tersebut hanya lahir dari kepentingan sepihak kalangan pengusaha yang diwakili oleh Apindo, kemudian diadopsi dan diformalkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama jajaran.

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa proses dialog sosial tidak dijunjung tinggi dan pemerintah justru bertindak tidak adil karena lebih memilih teori ekonomi para pemodal daripada realitas hidup kaum pekerja.

“Ini akal-akalan dari pengusaha Apindo yang berkoalisi dengan Menaker dan Wamenaker. Tidak ada survei, tidak ada riset, dan tidak ada kajian akademik yang menjelaskan dari mana angka 0,2 sampai 0,7 itu berasal,” kata Iqbal dikutip Selasa (18/11/2025).

Iqbal mengatakan kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya akan berada pada angka sekitar 3,75 persen, di bawah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,12 persen, apabila formulasi tersebut dipaksaka.

baca juga

Cuma Naik Rp2 ribuan per Hari

Kenaikan upah 2026 dengan formulasi tersebut, kata Iqbal tidak akan mampu mengoreksi pelemahan daya beli buruh yang sudah berlangsung lama.

Ia menambahkan penghitungan menggunakan indeks tertentu 0,2 adalah bukti bahwa pemerintah tidak memahami logika perhitungan dasar matematis ketika upah rata-rata nasional Indonesia masih berada di kisaran kurang dari tiga juta rupiah per bulan.

“Kalau menggunakan indeks 0,2 dengan inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, hasilnya hanya 3,75 persen. Itu artinya kenaikan upah kurang dari seratus ribu rupiah. Di Jawa Barat bahkan hanya sekitar delapan puluh ribu rupiah per bulan atau dua ribu delapan ratus rupiah per hari," kata Iqbal.

"Apa yang bisa dibeli dengan kenaikan sebesar itu? Ini bukan hanya tidak logis, tetapi juga menghina akal sehat dan martabat kelas pekerja,” sambung Iqbal.

Melawan Kebijakan Prabowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu

Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu

Bisnis | Selasa, 18 November 2025 | 15:56 WIB

Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang

Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang

News | Senin, 17 November 2025 | 18:29 WIB

Buruh Tuntut UMP DKI Rp6 Juta, Gubernur Pramono Malah Tak Bisa Ditemui, Ada Apa?

Buruh Tuntut UMP DKI Rp6 Juta, Gubernur Pramono Malah Tak Bisa Ditemui, Ada Apa?

News | Senin, 17 November 2025 | 14:55 WIB

Marsinah: Buruh, Perlawanan, dan Jejak Keadilan yang Tertunda

Marsinah: Buruh, Perlawanan, dan Jejak Keadilan yang Tertunda

Opini | Rabu, 12 November 2025 | 15:27 WIB

Mengenal Marsinah, Aktivis Buruh yang Terima Gelar Pahlawan Nasional Bebarengan dengan Soeharto

Mengenal Marsinah, Aktivis Buruh yang Terima Gelar Pahlawan Nasional Bebarengan dengan Soeharto

Lifestyle | Senin, 10 November 2025 | 15:17 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×