Senyum Semringah Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Saat Kunjungi Rutan KPK

Kamis, 27 November 2025 | 13:18 WIB
Senyum Semringah Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Saat Kunjungi Rutan KPK
Suami Eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi, terlihat tersenyum lebar usai mengunjungi istrinya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Zaim Uchrowi mengunjungi Ira Puspadewi di Rutan KPK Jakarta Selatan, mengonfirmasi kondisi istrinya baik.
  • Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira dan dua mantan direktur ASDP terkait korupsi.
  • Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara, namun kini menunggu proses pembebasan karena rehabilitasi.

Suara.com - Suami Eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi, terlihat tersenyum lebar usai mengunjungi istrinya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Dia menjelaskan bahwa Ira dalam kondisi baik di dalam tahanan.

Zaim mengaku belum mengetahui kapan istrinya akan dibebaskan dari tahanan setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Dia mengatakan pihak keluarga hanya akan menunggu prosesnya rampung hingga Ira bisa kembali pulang ke rumah.

“Saya juga nggak tahu, pokoknya kita nunggu,” kata Zaim di lokasi, Kamis (27/11/2025).

Lebih lanjut, Zaim mengungkapkan bahwa Ira sudah mulai mengemas barang-barangnya jelang dibebaskan. Hingga saat ini, kata dia, masih ada barang-barang Ira yang belum rampung dikemasi.

“Iya tentu, barangnya banyak yang perlu dikirim satu-satu,” ujar Zaim.

Meski begitu, Zaim mengaku belum mengetahui barang-barang apa saja yang sudah atau yang belum dikemas. Sebab, dia hanya menemui Ira di ruang pertemuan sementara barang-barang pribadi Ira berada dalam tahanan.

Pada kesempatan yang sama, Zaim mengatakan bahwa istrinya memiliki banyak buku untuk dibaca di dalam tahanan. Buku-buku tersebut juga menjadi barang yang perlu untuk dikemas jelang bebasnya Ira.

“Ada buku spiritual, lalu novel. sama majalah lah,” ucap Zaim.

Baca Juga: KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?

“Jadi lebih aktif pingpong dan jauh lebih sehat karena pingpong dan nge-gym,” tambah dia.

Tidak lupa, Zaim menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan istrinya hak rehabilitasi sehingga bisa terbebas dari hukuman pidana penjara.

“Tentu kita sangat berterima kasih kepada presiden, ini sesuatu yang tidak kita duga, tetapi sebetulnya kita terkejut dan presiden memberikan itu. Itu sesuatu yang tidak kita duga dan sangat-sangat berterima kasih,” tandas Zaim.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, yaitu Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni Ira Puspadewi (tengah), Muhammad Yusuf Hadi (kiri), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) saat ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni Ira Puspadewi (tengah), Muhammad Yusuf Hadi (kiri), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) saat ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI