KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 26 November 2025 | 20:35 WIB
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal/am.
baca 10 detik
  • Pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa korupsi PT ASDP tertunda karena KPK belum menerima salinan resmi Keppres rehabilitasi.
  • Presiden Prabowo mengeluarkan keputusan rehabilitasi pada 25 November 2025, membalikkan vonis Tipikor 20 November 2025.
  • KPK menyatakan proses administrasi internal diperlukan setelah Keppres diterima sebelum eksekusi pembebasan dilaksanakan.

Suara.com - Drama hukum kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memasuki babak baru yang penuh ketidakpastian. Nasib mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi, yang diperkirakan akan menghirup udara bebas pada Kamis (27/11/2025), kini bergantung pada proses administrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi, lembaga antirasuah menegaskan belum bisa mengeksekusi pembebasan Ira dan dua terdakwa lainnya. Pasalnya, hingga Rabu (26/11) malam, KPK mengaku belum menerima salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi landasan hukum pembebasan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam posisi menunggu dokumen krusial itu tiba di Gedung Merah Putih. Tanpa Keppres tersebut, KPK tidak bisa melangkah lebih jauh.

“Kami menunggu surat keputusan itu dikirimkan ke KPK sebagai dasar nanti untuk melakukan proses tindak lanjutnya atas keputusan rehabilitasi oleh Pak Presiden,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Budi menambahkan, setelah salinan Keppres diterima, proses tidak akan serta-merta selesai. KPK perlu melakukan serangkaian tahapan administratif internal sebelum para terdakwa bisa benar-benar dibebaskan dari tahanan.

“Jadi, ada beberapa tahapan. Tentunya ada proses-proses administrasi yang kami perlu lakukan,” katanya, mengisyaratkan bahwa pembebasan mungkin tidak secepat yang diperkirakan pihak pengacara.

Pernyataan KPK ini menjadi respons langsung terhadap prediksi pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, yang sebelumnya optimistis kliennya bisa bebas pada Kamis, 27 November 2025.

Langkah rehabilitasi oleh Presiden Prabowo ini sendiri merupakan sebuah gebrakan yang mengejutkan. Keputusan tersebut diumumkan secara resmi pada Selasa, 25 November 2025, oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Keputusan ini sontak membalikkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 20 November 2025. Saat itu, Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara dua direktur lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

baca juga

Mereka dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Namun, dalam putusan tersebut, terdapat sebuah catatan penting. Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion, dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah sebuah tindak pidana korupsi.

Sejak awal persidangan, Ira Puspadewi memang kukuh pada pendiriannya. Dalam sidang pada 6 November 2025, ia dengan tegas menolak disebut telah merugikan negara. Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi justru menguntungkan karena ASDP mendapatkan 53 unit kapal beserta izin operasinya.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain tiga pejabat ASDP tersebut, KPK juga menjerat pemilik PT JN bernama Adjie. Berkas perkara untuk ketiga tersangka dari PT ASDP kemudian dilimpahkan oleh KPK ke jaksa penuntut umum hingga akhirnya bergulir di pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratusan Barang Sitaan Koruptor Dilelang KPK, Nilai Capai Rp289,58 Miliar

Ratusan Barang Sitaan Koruptor Dilelang KPK, Nilai Capai Rp289,58 Miliar

Foto | Rabu, 26 November 2025 | 19:40 WIB

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo

News | Rabu, 26 November 2025 | 18:56 WIB

Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis

Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis

News | Rabu, 26 November 2025 | 17:21 WIB

Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya

Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya

News | Rabu, 26 November 2025 | 17:02 WIB

Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi

Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi

News | Rabu, 26 November 2025 | 16:05 WIB

Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum

Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum

News | Rabu, 26 November 2025 | 14:23 WIB

Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum

Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum

News | Rabu, 26 November 2025 | 14:22 WIB

Terkini

Bukan Hanya Merah dan Biru, Ini Arti Warna Api yang Jarang Diketahui

Bukan Hanya Merah dan Biru, Ini Arti Warna Api yang Jarang Diketahui

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 06:49 WIB

Ramalan 12 Shio Hari Ini 14 September 2026 Lengkap: Arah Baru Bawa Kejutan

Ramalan 12 Shio Hari Ini 14 September 2026 Lengkap: Arah Baru Bawa Kejutan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 06:40 WIB

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:30 WIB

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:00 WIB

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

×