- KPK tidak terpengaruh narasi dukungan publik bagi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi karena proses hukum telah berjalan.
- Penanganan perkara korupsi ASDP sudah melalui uji praperadilan dan putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama.
- Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak ambil pusing dengan narasi berupa dukungan terhadap Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi yang berseliweran di media sosial.
Sebab, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa lembaga antikorupsi telah melakukan tugasnya secara hukum.
“Kemudian pihak terpidana menarasikan didzolimi dan lain-lain di media sosial dan linimasa lainnya, itu hak mereka,” kata Asep kepada Suara.com, Kamis (27/11/2025).
“Ini kan masalah hukum, KPK dan pihak terpidana sudah mengikuti alur penanganan perkaranya dan sudah ada keputusan majelis,” tambah dia.
Secara formil, tegas Asep, penanganan perkara kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP sudah diuji melalui praperadilan.
“Itu ditolak oleh majelis hakim,” tegas Asep.
Kemudian secara materil, sidang pokok perkara juga sudah dijalankan hingga putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan para terdakwa bersalah.
“Peradilan terbuka untuk umum, tidak pernah ada demo atau laporan terjadinya intimidasi,” tandas Asep.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, yaitu Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Baca Juga: Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Di sisi lain, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.
Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).