Promosi Nikah Siri di TikTok Bikin Resah: Jalur Berisiko, Tapi Peminatnya Makin Menggila

Kamis, 27 November 2025 | 18:33 WIB
Promosi Nikah Siri di TikTok Bikin Resah: Jalur Berisiko, Tapi Peminatnya Makin Menggila
Ilustrasi nikah siri. (Gambar dikreasikan oleh AI)
Baca 10 detik
  • Promosi jasa nikah siri paket "akad kilat" di TikTok menjadi viral, memicu perdebatan mengenai komodifikasi ritual agama.
  • Nikah siri sah secara agama namun tidak diakui negara, menghilangkan perlindungan hukum bagi istri dan hak anak.
  • Data menunjukkan tingginya angka nikah siri karena biaya, birokrasi, dan lemahnya pengawasan penegakan hukum negara.

Suara.com - Di antara deretan video joget, resep lima menit, dan curhatan tengah malam yang tak ada habisnya, tiba-tiba muncul sebuah unggahan yang membuat banyak orang terhenti: promosi jasa nikah siri paket ‘akad kilat’, lengkap dengan tarif ratusan ribu rupiah, bonus dokumentasi, dan pilihan lokasi akad.

Dalam video yang kini viral, seorang pria berpeci hitam duduk rapi di depan kamera, menawarkan layanan nikah yang disebutnya aman, syar’i, dan tanpa ribet.

Nomor WhatsApp terpampang jelas, seolah ini hanya satu dari sekian jasa cepat yang biasa dijual di TikTok Shop.

Puluhan ribu penonton menanggapi. Ada yang benar-benar bertanya soal tarif dan jadwal akad. Ada pula yang marah karena praktik sakral berubah menjadi komoditas instan.

Bagaimana mungkin sebuah ritual keagamaan yang mengikat hidup dua manusia kini dipromosikan layaknya layanan ojek atau katering?

Antara Nikah Siri dan Nikah Resmi: Perbedaan yang Kerap Diremehkan

Di balik kemudahan yang dijanjikan para “penyedia layanan akad kilat”, terselip fakta yang sering luput dari perhatian: nikah siri memang sah secara agama, tetapi tidak diakui negara.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa pencatatan nikah bukanlah formalitas tambahan. Melainkan fondasi yang menentukan apakah sebuah keluarga memiliki payung perlindungan negara atau tidak.

“Pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Baca Juga: Suami Nangis Akui Nikahi Siri Inara Rusli, Istri Sah Minta Doa Laporan Kasus Zina Jalan Terus

Tanpa pencatatan, pasangan tidak akan mendapatkan buku nikah, dokumen yang menjadi pintu menuju seluruh hak setiap keluarga.

Tanpa buku nikah, proses perolehan hak nafkah, hak waris, penetapan status anak, hingga perlindungan hukum saat terjadi kekerasan bisa mandek prosesnya.

Paling dirugikan justru perempuan karena kesulitan menuntut hak setelah konflik meledak di rumah tangga.

Di sisi lain, anak juga menghadapi tembok birokrasi ketika hendak membuat akta kelahiran atau mengakses layanan publik.

Itu sebabnya, UU 1/1974 dan revisinya melalui UU 16/2019 sudah menetapkan pencatatan nikah sebagai keharusan. Namun, realitasnya masih jauh dari ideal. Negara sudah membuat aturan, tetapi tidak selalu punya jangkauan dan kapasitas untuk memastikan semua orang mematuhinya.

Ilustrasi menikah siri.
Ilustrasi menikah siri.

Kenapa Nikah Siri Tetap Diminati?

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI