Baca 10 detik
- Menteri Kehutanan mengonfirmasi telah mengidentifikasi 12 perusahaan terindikasi penyebab bencana ekologis di Sumatra.
- Identitas 12 perusahaan tersebut dirahasiakan demi menjaga kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
- Pemerintah siap menindaklanjuti dengan sanksi pidana, perdata, hingga pencabutan izin usaha perusahaan terbukti.
Raja Juli bahkan mengungkap rencana yang lebih besar untuk mencabut izin sekitar 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di seluruh Indonesia yang dinilai berkinerja buruk, termasuk di tiga provinsi terdampak bencana.
Rencana pencabutan izin di lahan seluas kurang lebih 750.000 hektare ini kini tinggal menunggu lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.