- KPK memeriksa enam saksi terkait pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker pada Jumat, 5 Desember 2025.
- Enam saksi tersebut berasal dari beberapa perusahaan swasta dan pegawai negeri Kementerian Ketenagakerjaan.
- Sebelumnya, KPK telah menahan sebelas tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dalam kasus serupa.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi pada hari ini untuk kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun keenam orang tersebut ialah Direktur PT Upaya Riksa Patra, Vera Lutfia; Direktur PT Sarana Katiga Nusantara, Woro Edgar Wikanti; dan Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia, Nur Aisyah Astuti.
Kemudian, dipanggil pula pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia, Etty Wahyuni; PNS Kemnaker, Juhud Mulyadi; dan pihak swasta lainnya bernama Fitriah Handayani.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Kata Budi, Nur Aisyah dan Asep telah datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, sementara untuk empat lainnya belum terdapat konfirmasi.
Namun, Budi masih belum mengungkapkan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali penyidik dari keenam saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.
“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: KPK Undang Presiden Prabowo Hadiri Hakordia 2025, Tapi Jokowi Tak Masuk Daftar
Sepuluh orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.
Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.