- KPK akan memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024.
- Dugaan korupsi terjadi karena pembagian kuota tambahan 20.000 tidak sesuai aturan 92:8 persen.
- Pembagian kuota tambahan menjadi 50:50, diduga menguntungkan pihak travel haji khusus secara masif.
Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya pembagiannya adalah 18.400 untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus. Namun, yang terjadi justru penyimpangan masif.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.
Praktik inilah yang diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama para penyedia jasa travel haji khusus. Dengan porsi kuota khusus yang membengkak secara ilegal, potensi pendapatan agen travel pun meroket.
“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.