- KPK telah rampungkan penyidikan empat tersangka korupsi RSUD Koltim, termasuk Bupati nonaktif Abdul Azis, berkas siap disidangkan.
- Tiga tersangka lain yang berkasnya lengkap adalah PPK, PIC Kemenkes, dan seorang ASN Bapenda Sultra akan segera disidang.
- Pengusutan kasus yang berawal dari OTT di Makassar ini masih berlanjut pada dua tersangka lain yang masih dalam penyidikan.
Suara.com - Babak baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) segera dimulai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan tahap penyidikan untuk empat tersangka utama, termasuk Bupati nonaktif Kolaka Timur, Abdul Azis. Berkas perkara mereka kini dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Selain Abdul Azis, tiga tersangka lain yang akan segera menghadapi persidangan adalah Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Andi Lukman Hakim yang merupakan PIC dari Kementerian Kesehatan, serta Yasin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurutnya, dengan lengkapnya berkas, tugas selanjutnya beralih ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan sebelum kasus ini resmi digelar di pengadilan tindak pidana korupsi.
“Dengan lengkapnya berkas perkara pada tahap penyidikan ini (P21), selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaannya dan melakukan limpah ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Meski begitu, KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini belum berhenti. Masih ada dua tersangka lain yang proses penyidikannya terus berjalan, yakni Hendrik Permana (HP), seorang ASN di Kementerian Kesehatan, dan Aswin Griksa (AGR), yang menjabat sebagai Direktur Utara PT Griksa Cipta (GC).
Kasus yang menyeret Abdul Azis ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan rumah sakit di wilayahnya.
Pada awal pengungkapan kasus ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan penemuan bukti yang cukup.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Baca Juga: KPK Panggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dalam Kasus RSUD Koltim
Saat itu, selain Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK), serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman. Penahanan langsung dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.
Dalam konstruksi perkaranya, Abdul Azis bersama Ageng dan Andi Lukman Hakim diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Deddy dan Arif sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.