Berkas Korupsi RSUD Rampung, Bupati Koltim Abdul Azis Cs Segera Diadili

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 05 Desember 2025 | 19:19 WIB
Berkas Korupsi RSUD Rampung, Bupati Koltim Abdul Azis Cs Segera Diadili
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd]
baca 10 detik
  • KPK telah rampungkan penyidikan empat tersangka korupsi RSUD Koltim, termasuk Bupati nonaktif Abdul Azis, berkas siap disidangkan.
  • Tiga tersangka lain yang berkasnya lengkap adalah PPK, PIC Kemenkes, dan seorang ASN Bapenda Sultra akan segera disidang.
  • Pengusutan kasus yang berawal dari OTT di Makassar ini masih berlanjut pada dua tersangka lain yang masih dalam penyidikan.

Suara.com - Babak baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) segera dimulai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan tahap penyidikan untuk empat tersangka utama, termasuk Bupati nonaktif Kolaka Timur, Abdul Azis. Berkas perkara mereka kini dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Selain Abdul Azis, tiga tersangka lain yang akan segera menghadapi persidangan adalah Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Andi Lukman Hakim yang merupakan PIC dari Kementerian Kesehatan, serta Yasin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurutnya, dengan lengkapnya berkas, tugas selanjutnya beralih ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan sebelum kasus ini resmi digelar di pengadilan tindak pidana korupsi.

“Dengan lengkapnya berkas perkara pada tahap penyidikan ini (P21), selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaannya dan melakukan limpah ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Meski begitu, KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini belum berhenti. Masih ada dua tersangka lain yang proses penyidikannya terus berjalan, yakni Hendrik Permana (HP), seorang ASN di Kementerian Kesehatan, dan Aswin Griksa (AGR), yang menjabat sebagai Direktur Utara PT Griksa Cipta (GC).

Kasus yang menyeret Abdul Azis ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan rumah sakit di wilayahnya.

Pada awal pengungkapan kasus ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan penemuan bukti yang cukup.

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.

baca juga

Saat itu, selain Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK), serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman. Penahanan langsung dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.

Dalam konstruksi perkaranya, Abdul Azis bersama Ageng dan Andi Lukman Hakim diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Deddy dan Arif sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Panggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dalam Kasus RSUD Koltim

KPK Panggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dalam Kasus RSUD Koltim

News | Jum'at, 05 Desember 2025 | 16:59 WIB

KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker

KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker

News | Jum'at, 05 Desember 2025 | 14:40 WIB

Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik

Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik

News | Kamis, 04 Desember 2025 | 11:41 WIB

Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Masih Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi

Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Masih Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 19:04 WIB

Buntut Panjang Kasus Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Besok

Buntut Panjang Kasus Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Besok

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 17:58 WIB

KPK Undang Presiden Prabowo Hadiri Hakordia 2025, Tapi Jokowi Tak Masuk Daftar

KPK Undang Presiden Prabowo Hadiri Hakordia 2025, Tapi Jokowi Tak Masuk Daftar

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 17:56 WIB

Bos Maktour di Pusaran Korupsi Haji, KPK Ungkap Peran Ganda Fuad Hasan Masyhur

Bos Maktour di Pusaran Korupsi Haji, KPK Ungkap Peran Ganda Fuad Hasan Masyhur

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 15:48 WIB

Terkini

Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti

Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti

Banten | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:15 WIB

Review Jujur Drunken Molen: Humor Absurd yang Diam-Diam Menertawakan Hidup

Review Jujur Drunken Molen: Humor Absurd yang Diam-Diam Menertawakan Hidup

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:15 WIB

Bos Whip Pink Ayah dan Anak Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Bisnis Gas Tertawa Ilegal

Bos Whip Pink Ayah dan Anak Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Bisnis Gas Tertawa Ilegal

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:12 WIB

Apakah Serum Viva Gold Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Kenali Kandungan dan Manfaatnya

Apakah Serum Viva Gold Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Kenali Kandungan dan Manfaatnya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:10 WIB

Wamensos Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sarpras Sekolah Rakyat

Wamensos Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sarpras Sekolah Rakyat

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:09 WIB

Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026

Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026

Bogor | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:07 WIB

Penampakan Desain Flyover Simpang Panam, Sarat Ornamen Khas Melayu

Penampakan Desain Flyover Simpang Panam, Sarat Ornamen Khas Melayu

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:06 WIB

Berkas Perkara Taufik Hidayat Resmi Masuk Kejati Jabar

Berkas Perkara Taufik Hidayat Resmi Masuk Kejati Jabar

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:58 WIB

Dirut Pindad Beri Bocoran Motor Listrik Prabowo: Diluncurkan 13 Agustus

Dirut Pindad Beri Bocoran Motor Listrik Prabowo: Diluncurkan 13 Agustus

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:52 WIB

7 Cara Ampuh Menghilangkan Luka Bekas Knalpot, Jangan Tunggu sampai Menghitam

7 Cara Ampuh Menghilangkan Luka Bekas Knalpot, Jangan Tunggu sampai Menghitam

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:41 WIB

×