Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:49 WIB
Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Baca 10 detik
  • Kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran mendorong Mendagri menjadwalkan rapat koordinasi nasional daring segera.
  • Rapat koordinasi akan membahas prosedur penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terintegrasi secara daring.
  • Mendagri menekankan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diverifikasi oleh Dinas Pemadam Kebakaran.

Suara.com - Tragedi kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (9/12/2025) menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bergerak cepat dengan menjadwalkan rapat koordinasi nasional secara daring.

Ia akan mengumpulkan seluruh kepala daerah dan dinas terkait untuk membahas prosedur perizinan bangunan.

"Besok, saya akan melakukan Zoom Meeting dengan seluruh Kepala Daerah dan seluruh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran serta DPMPTSP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mengeluarkan izin PBG, Persetujuan Bangunan Gedung," jelas Tito usai meninjau lokasi kebakaran, Rabu (10/12/2025).

Tito akan meninjau ulang alur penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kini terintegrasi secara online.

Sistem perizinan ini memang sempat dipermudah melalui Undang-Undang Cipta Kerja untuk mendorong investasi.

"Mekanismenya memang dibuat lebih mudah ketika ada Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu ada yang disebut dengan risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi melalui sistem yang digunakan online," terang Tito.

Sistem Online Single Submission (OSS) menjadi pintu utama dalam proses perizinan tersebut.

"Yang tujuannya untuk mempermudah pembukaan lapangan kerja. Menggunakan mekanisme OSS, Online Single Submission. Yang jalur jejaring ini dikelola oleh Kementerian Investasi, BKPM, sistemnya," lanjutnya.

Baca Juga: Terjebak di Antara Api dan Asap Kimia: Kesaksian Korban Selamat Kebakaran Maut Kemayoran

Meski demikian, aspek keselamatan teknis seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tetap menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.

Dalam hal ini, Dinas Pemadam Kebakaran memiliki peran sentral dalam memverifikasi kelayakan gedung sebelum izin keluar.

"Nah salah satu syarat untuk Persetujuan Bangunan Gedung itu adalah Sertifikat Laik Fungsi. Termasuk mengenai pencegahan, apakah gedung itu layak untuk pencegahan terjadinya kebakaran atau mitigasi bila terjadi kebakaran," papar Tito.

Pemeriksaan fisik oleh petugas Damkar mencakup ketersediaan alat pemadam hingga jalur evakuasi dalam sebuah gedung.

"Nanti biasanya akan dicek oleh Dinas Pemadam Kebakaran pada saat Sertifikat Laik Fungsi itu akan diterbitkan. Syaratnya salah satunya Dinas Pemadam Kebakaran akan melihat apakah tempat itu ada alat pemadam kebakaran, kemudian apakah di tempat itu ada misalnya jalur evakuasi, sprinkler bila terjadi kebakaran untuk memadamkan cepat, dan lain-lain," tandas Tito.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI