Mendagri Larang Keras Pimpinan Daerah Ambil Cuti Lebaran, Ini Alasannya

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 11 Maret 2026 | 09:04 WIB
Mendagri Larang Keras Pimpinan Daerah Ambil Cuti Lebaran, Ini Alasannya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (tangkap layar)
  • Mendagri Tito Karnavian melarang keras kepala daerah ke luar negeri saat libur Idulfitri melalui SE Nomor 000.2.3/1171/SJ.
  • Larangan ini karena tingginya mobilitas mudik menuntut kehadiran pimpinan daerah untuk manajemen arus dan antisipasi bencana.
  • Pelanggar aturan dapat dikenai sanksi penonaktifan sementara selama tiga bulan sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sejumlah alasan soal terbitnya instruksi tegas bagi seluruh pimpinan daerah di Indonesia menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. 

Instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3/1171/SJ tersebut secara resmi melarang para kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri selama periode libur Lebaran.

Tito Karnavian menjelaskan, bahwa kebijakan ini diambil mengingat skala mobilitas masyarakat Indonesia saat mudik merupakan salah satu yang terbesar di dunia, bahkan setara dengan perayaan Imlek di Tiongkok atau festival Kumbh Mela di India.

"Pulau Jawa adalah salah satu yang terpadat di dunia. Arus mudik dan balik ini melibatkan mobilitas masyarakat yang luar biasa, termasuk logistik. Kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi harus bertanggung jawab dan bisa mengendalikan situasi di wilayah masing-masing," ujar Tito ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (11/3/2026).

Eks Kapolri ini membeberkan empat alasan krusial mengapa kehadiran sosok kepala daerah tidak boleh digantikan saat momentum Lebaran:

  1. Manajemen Arus Mudik: Mengendalikan transportasi orang dan barang di wilayahnya masing-masing.
  2. Antisipasi Bencana: Mengingat posisi Indonesia di Ring of Fire, potensi bencana seperti longsor, banjir, hingga gunung meletus harus tetap diwaspadai.
  3. Kelistrikan dan Kelancaran Perayaan: Memastikan ibadah dan perayaan masyarakat berlangsung tanpa kendala.
  4. Stabilitas Harga Pangan: Menjaga ketersediaan barang dan menekan inflasi agar harga tetap terkendali.

Tito menegaskan, bahwa penanganan di lapangan—seperti perbaikan jalan berlubang, pengaturan "pasar tumpah", hingga pengawasan pelabuhan kecil—membutuhkan pengambilan keputusan cepat yang hanya bisa dilakukan oleh kepala daerah.

"Nggak bisa diwakilkan. Kalau diserahkan kepada Wakil, dia nggak bisa ambil keputusan, ragu dia. Sekda apalagi, makin ragu lagi. Kepala daerah dia bisa mengambil keputusan karena dia juga Ketua Forkopimda yang mengoordinasikan pimpinan TNI, Polri, hingga Kejaksaan," tegasnya.

Meski melarang keras, Tito menyebutkan ada dua pengecualian dalam aturan ini. Pertama, jika kepala daerah mendapatkan tugas khusus kenegaraan dari Presiden. Kedua, untuk keperluan pengobatan medis yang bersifat mendesak.

Tito pun memperingatkan konsekuensi berat bagi kepala daerah yang nekat melanggar aturan ini. Menurutnya, tindakan bepergian ke luar negeri tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

"Sesuai aturan, kalau keluar negeri tanpa izin, sesuai UU Pemerintahan Daerah dapat dikenakan sanksi, salah satunya dinonaktifkan (diberhentikan sementara) selama tiga bulan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendagri Larang Kepala Daerah 'Pelesiran' ke Luar Negeri Saat Lebaran, Pramono: Saya di Jakarta Saja

Mendagri Larang Kepala Daerah 'Pelesiran' ke Luar Negeri Saat Lebaran, Pramono: Saya di Jakarta Saja

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 14:07 WIB

Alasan Mendagri Larang Kepala Daerah Pergi dari Wilayahnya saat Lebaran 2026

Alasan Mendagri Larang Kepala Daerah Pergi dari Wilayahnya saat Lebaran 2026

News | Senin, 09 Maret 2026 | 16:56 WIB

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Standby Seminggu Sebelum-Sesudah Lebaran

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Standby Seminggu Sebelum-Sesudah Lebaran

News | Minggu, 08 Maret 2026 | 21:11 WIB

Terkini

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB