Mendagri Larang Keras Pimpinan Daerah Ambil Cuti Lebaran, Ini Alasannya

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 11 Maret 2026 | 09:04 WIB
Mendagri Larang Keras Pimpinan Daerah Ambil Cuti Lebaran, Ini Alasannya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Mendagri Tito Karnavian melarang keras kepala daerah ke luar negeri saat libur Idulfitri melalui SE Nomor 000.2.3/1171/SJ.
  • Larangan ini karena tingginya mobilitas mudik menuntut kehadiran pimpinan daerah untuk manajemen arus dan antisipasi bencana.
  • Pelanggar aturan dapat dikenai sanksi penonaktifan sementara selama tiga bulan sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sejumlah alasan soal terbitnya instruksi tegas bagi seluruh pimpinan daerah di Indonesia menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. 

Instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3/1171/SJ tersebut secara resmi melarang para kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri selama periode libur Lebaran.

Tito Karnavian menjelaskan, bahwa kebijakan ini diambil mengingat skala mobilitas masyarakat Indonesia saat mudik merupakan salah satu yang terbesar di dunia, bahkan setara dengan perayaan Imlek di Tiongkok atau festival Kumbh Mela di India.

"Pulau Jawa adalah salah satu yang terpadat di dunia. Arus mudik dan balik ini melibatkan mobilitas masyarakat yang luar biasa, termasuk logistik. Kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi harus bertanggung jawab dan bisa mengendalikan situasi di wilayah masing-masing," ujar Tito ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (11/3/2026).

Eks Kapolri ini membeberkan empat alasan krusial mengapa kehadiran sosok kepala daerah tidak boleh digantikan saat momentum Lebaran:

  1. Manajemen Arus Mudik: Mengendalikan transportasi orang dan barang di wilayahnya masing-masing.
  2. Antisipasi Bencana: Mengingat posisi Indonesia di Ring of Fire, potensi bencana seperti longsor, banjir, hingga gunung meletus harus tetap diwaspadai.
  3. Kelistrikan dan Kelancaran Perayaan: Memastikan ibadah dan perayaan masyarakat berlangsung tanpa kendala.
  4. Stabilitas Harga Pangan: Menjaga ketersediaan barang dan menekan inflasi agar harga tetap terkendali.

Tito menegaskan, bahwa penanganan di lapangan—seperti perbaikan jalan berlubang, pengaturan "pasar tumpah", hingga pengawasan pelabuhan kecil—membutuhkan pengambilan keputusan cepat yang hanya bisa dilakukan oleh kepala daerah.

"Nggak bisa diwakilkan. Kalau diserahkan kepada Wakil, dia nggak bisa ambil keputusan, ragu dia. Sekda apalagi, makin ragu lagi. Kepala daerah dia bisa mengambil keputusan karena dia juga Ketua Forkopimda yang mengoordinasikan pimpinan TNI, Polri, hingga Kejaksaan," tegasnya.

Meski melarang keras, Tito menyebutkan ada dua pengecualian dalam aturan ini. Pertama, jika kepala daerah mendapatkan tugas khusus kenegaraan dari Presiden. Kedua, untuk keperluan pengobatan medis yang bersifat mendesak.

Tito pun memperingatkan konsekuensi berat bagi kepala daerah yang nekat melanggar aturan ini. Menurutnya, tindakan bepergian ke luar negeri tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

baca juga

"Sesuai aturan, kalau keluar negeri tanpa izin, sesuai UU Pemerintahan Daerah dapat dikenakan sanksi, salah satunya dinonaktifkan (diberhentikan sementara) selama tiga bulan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendagri Larang Kepala Daerah 'Pelesiran' ke Luar Negeri Saat Lebaran, Pramono: Saya di Jakarta Saja

Mendagri Larang Kepala Daerah 'Pelesiran' ke Luar Negeri Saat Lebaran, Pramono: Saya di Jakarta Saja

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 14:07 WIB

Alasan Mendagri Larang Kepala Daerah Pergi dari Wilayahnya saat Lebaran 2026

Alasan Mendagri Larang Kepala Daerah Pergi dari Wilayahnya saat Lebaran 2026

News | Senin, 09 Maret 2026 | 16:56 WIB

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Standby Seminggu Sebelum-Sesudah Lebaran

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Standby Seminggu Sebelum-Sesudah Lebaran

News | Minggu, 08 Maret 2026 | 21:11 WIB

Terkini

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 07:58 WIB

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 07:53 WIB

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:45 WIB

×