-
Desakan Bencana Nasional Relevan: Desakan Anies Baswedan agar bencana Aceh/Sumatera ditetapkan sebagai bencana nasional dianggap relevan oleh pakar UIKA, Nandang Sutisna, karena skala bencana melampaui kapasitas daerah.
-
Kebutuhan Manajemen Publik: Penetapan status bencana nasional adalah kebutuhan manajerial untuk membuka akses APBN, mempercepat koordinasi, dan memastikan pemulihan berjalan serentak, terukur, serta berkelanjutan.
-
Keterlibatan Negara Mencegah Krisis: Keterlibatan penuh negara melalui penetapan status bencana nasional adalah strategis untuk mencegah krisis berkepanjangan dan mewujudkan tanggung jawab negara kesejahteraan.
Sebagai penutup, Nandang menekankan bahwa penetapan status ini adalah wujud nyata dari konsep negara kesejahteraan. Keselamatan warga adalah hukum tertinggi. Jangan sampai pemerintah terjebak pada penanganan jangka pendek yang hanya bersifat "pemadam kebakaran".
“Jika pendekatan tidak berubah, kita hanya akan sibuk menangani dampak jangka pendek. Karena itu, penetapan status bencana nasional merupakan langkah strategis untuk mencegah krisis berkepanjangan,” pungkasnya.