- Presiden Prabowo tolak tawaran bantuan asing untuk penanganan bencana di Sumatra.
- Ia juga menolak status bencana nasional, sebut situasi di lapangan terkendali.
- Pemerintah telah kerahkan 50.000 personel dan akan bangun 2.000 rumah tetap.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk menangani bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat secara mandiri. Ia bahkan telah menolak tawaran bantuan yang datang dari sejumlah kepala negara sahabat.
Hal tersebut diungkapkan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
"Saya ditelepon banyak pimpinan kepala negara ingin kirim bantuan. Saya bilang, 'Terima kasih atas perhatian Anda, kami mampu. Indonesia mampu mengatasi ini'," kata Prabowo.
Tolak Status Bencana Nasional
Penegasan ini sejalan dengan sikapnya yang menolak tuntutan agar bencana di Sumatra ditetapkan sebagai bencana nasional. Menurut Presiden, situasi di tiga provinsi tersebut masih terkendali.
"Ada yang teriak-teriak ingin ini dinyatakan bencana nasional. Kita sudah kerahkan kekuatan, ini tiga dari 38 provinsi. Jadi, situasi terkendali. Saya monitor terus," tegasnya.
Presiden juga membantah tudingan bahwa negara tidak hadir. Ia memaparkan, pemerintah telah mengerahkan lebih dari 50.000 personel TNI-Polri dan lebih dari 60 helikopter serta belasan pesawat untuk distribusi bantuan.
"Kalau dibilang negara tidak hadir, ah, ya, kita waspada saja dengan unsur-unsur yang punya agenda lain," ujarnya.
Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Pemerintah juga akan segera memulai pembangunan 2.000 unit hunian tetap bagi para korban.
Baca Juga: Prabowo Minta Maaf, Pemulihan Bencana Sumatra Tak Bisa Cepat: Butuh Waktu Hingga 3 Bulan
"Mungkin mulai Minggu ini kita sudah mulai membangun 2.000 rumah, dan kemungkinan ini bisa langsung jadi rumah tetap," kata Prabowo.
Untuk mempercepat proses tersebut, ia menginstruksikan agar menggunakan lahan milik negara, termasuk milik PTPN atau konsesi hutan, jika diperlukan.