Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:21 WIB
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Suara.com/Dea)
  • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK pada Selasa (16/12/2025) terkait dugaan korupsi haji 2023-2024.
  • Penyidik KPK akan mendalami keterangan Yaqut terkait diskresi pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah.
  • Pembagian kuota haji tambahan seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus, bukan 50:50.

Suara.com - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekira pukul 11.42 WIB. Dia hadir bersama sejumlah orang yang mendampingi.

Tak banyak pernyataan yang disampaikan Yaqut saat tiba di kantor lembaga antirasuah. Bahkan dia tampak bergegas memasuki lobi gedung.

“Mohon izin, ya, mohon izin, saya masuk dulu, izin ya,” kata Gus Yaqut seraya bergegas, Selasa (16/12/2025).

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami beberapa informasi dari Yaqut untuk melengkapi keterangan yang sudah diperoleh sebelumnya.

“Untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan, baik dari pemeriksaan sejumlah saksi maupun kegiatan-kegiatan penggeledahan yang juga sudah dilakukan di beberapa tempat,” ujar Budi.

Selain itu, penyidik juga akan mengonfirmasi sejumlah temuan yang didapatkan dari perjalanan ke Arab Saudi selama beberapa hari.

“Sehingga nanti juga kalau kita melihat konstruksi perkaranya, ini kan berangkat dari adanya penambahan kuota ibadah haji sejumlah 20.000 yang kemudian dilakukan diskresi, pembagiannya 50 persen untuk haji reguler dan 50 haji persen untuk khusus,” tandas Budi.

Sebelumnya, KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Larangan ini diterbitkan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Selain Gus Yaqut, KPK juga melarang eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan Bos Perusahaan Travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) berpergian ke luar negeri.

Larangan ini diberlakukan lantaran KPK menilai keterangan tiga orang ini di perlukan dalam proses penyidikan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji

KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 08:51 WIB

Kemenag Jelaskan Dasar Ilmiah dan Fikih Penetapan Waktu Subuh: Bukan Perkiraan, Tapi Hasil Ijtihad

Kemenag Jelaskan Dasar Ilmiah dan Fikih Penetapan Waktu Subuh: Bukan Perkiraan, Tapi Hasil Ijtihad

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 14:56 WIB

Jejak Gus Yaqut di Skandal Kuota Haji, KPK Bongkar 'Permainan' Jatah Tambahan 20 Ribu

Jejak Gus Yaqut di Skandal Kuota Haji, KPK Bongkar 'Permainan' Jatah Tambahan 20 Ribu

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 13:52 WIB

Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim

Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim

News | Rabu, 26 November 2025 | 18:31 WIB

Doa Hari Guru Nasional 2025 PDF Resmi dari Kementerian Agama

Doa Hari Guru Nasional 2025 PDF Resmi dari Kementerian Agama

Lifestyle | Senin, 24 November 2025 | 19:05 WIB

Terkini

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:59 WIB

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:54 WIB

Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?

Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:36 WIB

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:32 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:23 WIB

Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap

Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:20 WIB

Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam

Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:16 WIB

Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih

Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:11 WIB

Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:10 WIB

Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar

Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:08 WIB