58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:11 WIB
58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK
Ilustrasi tes pembuatan SIM di komplek stadion GBK, Senayan, Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Baca 10 detik
  • PSHK merekomendasikan 58 layanan masyarakat dicoret dari tugas Polri karena di luar fungsi inti keamanan dan penegakan hukum.
  • Penerbitan SIM dianggap lebih cocok sebagai urusan perhubungan, sementara SKCK seharusnya menjadi bagian dari catatan kependudukan Kemendagri.
  • Kewenangan Polri terhadap BPKB dan pajak kendaraan bermotor perlu dialihkan karena bersinggungan langsung dengan pendapatan dan administrasi Pemda.

Lebih lanjut, PSHK juga menyoroti peran Polri dalam urusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan pelayanan pembayaran pajak kendaraan.

Fajri menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah (Pemda), dan prosesnya sudah melibatkan berbagai institusi dalam sistem Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Keterlibatan Polri dalam proses yang sangat dekat dengan urusan pendapatan daerah dan administrasi kepemilikan ini dianggap jauh dari fungsi inti kepolisian.

“Ini sudah ada lintas intitusi yang mengurusnya. sehingga jika menilai apakah kewenangan-kewenangan itu konteksnya ketertiban masyarakat, penyidikan atau penyelidikan sepertinya jauh kemudian beririsan dengan kementerian lembaga lain,” jelasnya.

Atas dasar analisis tersebut, PSHK secara tegas merekomendasikan agar 58 urusan yang telah diidentifikasi itu dialihkan ke lembaga yang lebih relevan.

Tujuannya adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan memastikan Polri dapat memaksimalkan perannya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

“Sehingga perlu untuk dihilangkan dari tugas kepolisan atau dileburkan kepada kementerian dan lembaga terkait,” tandasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI