Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:48 WIB
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kemenko Kumham Imipas memberikan 33 rekomendasi strategis kepada 14 kementerian/lembaga di Jakarta pada Rabu (17/12/2025).
  • Rekomendasi ini bertujuan menyelaraskan kebijakan kementerian dan lembaga agar lebih efektif serta tidak tumpang tindih.
  • Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan ada evaluasi implementasi rekomendasi tersebut pada tahun 2026 mendatang.

Suara.com - Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memberikan 33 rekomendasi terhadap 14 kementerian dan lembaga.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, puluhan rekomendasi terhadap belasan kementerian dan lembaga ini terkait dengan isu-isu strategis di bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Seluruh rekomendasi ini disusun melalui proses sinkronisasi koordinasi secara sektoral serta penelahaan mendalam terhadap isu-isu strategis bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sesuai dengan arah yang digariskan oleh Astacita, kemudian RPJMN 2025-2009 dan arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Yusril menyampaikan, jika rekomendasi ini bertujuan untuk menyelaraskan kementerian dan lembaga agar tidak tumpang tindih dalam memberikan kebijakan. Sehingga, dalam pelaksanaannya bisa berjalan secara efektif. 

“Lembaga secara mandiri dan memperkuat kepatuhan perencanaan dan optimalisasi sumber daya negara,” ucapnya.

Yusril kemudian merinci, jika ada 13 rekomendasi yang diberikan kepada Kementerian Hukum. Ke-13 rekomendasi itu mencakup beneficial ownership interoperabilitas data kekayaan intelektual, royalti musik, keadilan restoratif, pembaharuan KUHP, arbitrasj meaningful participation, akses keadilan dan reformasi regulasi.

“Kedua adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ada 6 rekomendasi termasuk adalah interoperabilitas data, penanganan filipino descent yang ada di Sumatera Utara, kemudian juga tahanan yang mengalami overstay, kemudian implementasi KUHP, dan penguatan layanan balai pemasyarakatan atau BAPAS,” jelas Yusril.

Selanjutnya, 6 rekomendasi untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni interoperabilitas data pos lintas batas negara, kemudian juga mengenai status dari warga negara Filipina yang ada di Sulawesi Utara, kemudian perlindungan pekerjaan migran Indonesia dan diklat HAM terpadu.

Tiga rekomendasi terhadap Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, yang fokusnya pada transparansi korporasi dan kepatuhan Financial Action Task Force atau PATF.

baca juga

“Kelima, otoritas jasa keuangan atau OJK, ada 3 rekomendasi, yaitu penguatan tata kelola beneficial ownership dan verifikasi multipihak,” ucap Yusril.

Kemudian, ada satu rekomendasi terhadap Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tentang optimalisasi tata kelola poslintas batas antar negara.

Lalu, satu rekomendasi terhadap Kementerian HAM, yakni soal sinkronisasi data korban pelanggaran HAM yang berat. Badan Kepegawaian Negara atau BKN, ada satu rekomendasi tentang percepatan diklat HAM terpadu bagi ASN dan guru.

“Sembilan, Komnas HAM. Ada satu rekomendasi yaitu sinkronisasi pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat,” ujar Yusril

Selanjutnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) ada 1 rekomendasi, tentang penguatan 1 data pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak 1 rekomendasi, soal akselerasi pembahasan revisi undang-undang pelindungan anak yang sekarang sedang dikerjakan.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Penindungan Pekerja Migran Indonesia 1 rekomendasi yaitu pembentukan Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat 1 rekomendasi, tentang percepatan pembahasan Revisi Undang-undang Perlindungan Anak.

Terakhir, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemePAN-RB), 1 rekomendasi yaitu pembentukan lembaga regulasi nasional sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perubahan undang-undang 2012 dan 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Yusril berharap, dengan 33 rekomendasi terhadap 14 kementerian dan lembaga ini dapat menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola hukum nasional, peningkatan penindungan, mempercepat transformasi layanan imigrasi dan pemasyarakatan.

“Serta memastikan bahwa seluruh kebijakan berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ungkap Yusril.

Yusril juga menekankan, pihaknya bakal melakukan pemantauan dan evaluasi atas 33 rekomendasi tersebut pada tahun 2026. Pemantauan dan evaluasi untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana aksi dan memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. 

“Seperti saya katakan tadi pada tahun 2026 yang akan datang kami akan melakukan evaluasi apakah rekomendasi di bidang hukum HAM, imigrasi dan pemasyarakatan itu betul-betul telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam pemerintahan,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Akui Ada Kementerian Lelet Serap Anggaran, Dana Dikembalikan Tembus Rp 4,5 T

Purbaya Akui Ada Kementerian Lelet Serap Anggaran, Dana Dikembalikan Tembus Rp 4,5 T

Bisnis | Rabu, 17 Desember 2025 | 16:27 WIB

Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik

Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 15:31 WIB

Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat

Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 13:42 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×