Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:56 WIB
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK menetapkan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman dan Kasi Intel Asis Budianto tersangka kasus dugaan pemerasan.
  • Kasidatun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi melarikan diri saat OTT KPK dan kini masih dalam pencarian.
  • Albertinus diduga menerima Rp804 juta hasil pemerasan perangkat daerah HSU untuk menghentikan proses hukum.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut   Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) Tri Taruna Fariadi (TAR) melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025).

Untuk itu, KPK memberikan ultimatum kepada Tri untuk segera menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah. Meski begitu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut tim KPK masih melakukan pencarian di lapangan.

“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satunya masih dalam pencarian,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

“Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” tambah dia.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten HSU Albertinus Parlinggoman (APN) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU Asis Budianto (ASB).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU setelah terjaring operasi tangkap tangan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar Asep.

Asep menjelaskan bahwa Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantaranya, yaitu Asis, Tri, dan pihak lain.

Uang yang diterima Albertinus itu diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

baca juga

“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan dalam kurun November - Desember 2025, dari permintaan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, yang terbagi dalam dua klaster perantara.

“Melalui perantara TAS (Kasi Datun), yaitu penerimaan dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta; dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta,” ungkap Asep.

“Melalui perantara ASB (Kasi Intel), yaitu penerimaan dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta,” tambah dia.

Kemudian, lanjut Asep, Asis yang merupakan perantara Albertinus juga diduga menerima aliran uang sebagal Rp 63,2 juta pada periode Februari hingga Desember 2025.

Bukan hanya pemerasan, Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.

Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp 450 juta dengan rincian melalui rekening istrinya sebesar Rp 405 juta, serta dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus - November 2025 sebesar Rp 45 juta.

“Sementara itu, selain menjadi perantara APN, terhadap Saudara TAR juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar,” kata Asep.

Uang itu berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta pada 2022 dan dari rekanan lainnya pada 2024 sebanyak Rp 140 juta.

“Dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?

Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?

Video | Jum'at, 19 Desember 2025 | 20:35 WIB

Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK

Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 20:35 WIB

Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret

Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 18:06 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×