Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 22 Desember 2025 | 13:11 WIB
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (bidik layar video)
baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut KUHAP baru sebagai terobosan konstitusional utama reformasi Polri.
  • KUHAP baru mengedepankan keadilan restitutif dan restoratif, serta memperketat kontrol transparansi dan HAM personel Polri.
  • DPR juga berencana merevisi UU Polri untuk menyesuaikan usia pensiun dan memperkuat fungsi pelayanan institusi tersebut.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan terobosan konstitusional utama dalam mengakselerasi reformasi Polri.

Ia menyebut selama hampir 30 tahun era reformasi berjalan, aturan hukum utama yang memandu kerja kepolisian masih menggunakan KUHAP warisan Orde Baru yang belum tersentuh perubahan signifikan.

Hal itu disampaikan Habiburokhman menanggapi soal adanya usulan Perhimpuan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang meminta Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Komisi Reformasi Polri.

Habiburokhman menilai, tuntutan masyarakat terhadap reformasi kepolisian tidak boleh terjebak pada gimik politik atau sketsa pembalasan personal. Ia menekankan bahwa reformasi harus dikembalikan pada rel konstitusi, sebagaimana amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.

"Masalah utamanya adalah panduan hukum Polri dalam menjalankan tugas, yakni KUHAP warisan Orde Baru, tidak tersentuh reformasi selama nyaris 30 tahun. Situasi ini menyulitkan Polri untuk mereformasi diri secara fundamental," ujar Habiburokhman dalam pernyataan keterangan tertulisnya, Senin (22/12/2025).

Ia menyambut baik kerja sama antara DPR dan Presiden yang akhirnya melahirkan KUHAP baru.

Menurutnya aturan ini sangat reformis karena mengedepankan asas keadilan restitutif dan restoratif. Dengan paradigma baru ini, Polri diharapkan tidak lagi dipandang sebagai alat kekuasaan, melainkan murni sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Ia memaparkan beberapa poin krusial dalam KUHAP baru yang akan memperketat kontrol terhadap institusi Polri, di antaranya:

Pengawasan Berbasis Teknologi: Adanya keharusan penggunaan kamera pengawas (CCTV) selama proses pemeriksaan untuk menjamin transparansi.

baca juga

Perlindungan Hak Asasi Manusia: Jaminan tegas bagi warga negara untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, serta perbuatan tidak manusiawi yang merendahkan harkat dan martabat selama proses hukum.

Sanksi Tegas bagi Personel: Pencantuman ancaman hukuman administrasi, etik, hingga pidana bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.

Kontrol Publik: Penguatan kontrol yang tidak hanya dilakukan internal (Propam, Itwasum, Wasidik), tetapi juga oleh masyarakat secara langsung maupun melalui pendampingan advokat.

Selain KUHAP, Komisi III DPR RI juga berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang Polri. Selain menyesuaikan aturan usia pensiun agar setara dengan UU Kejaksaan dan UU TNI, revisi ini bertujuan memperkuat fungsi Polri dalam melayani masyarakat sesuai amanat konstitusi.

Ia menegaskan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan hasil amandemen era reformasi untuk mengoreksi praktik masa lalu yang represif.

Mekanisme check and balances antara eksekutif dan legislatif dalam pengangkatan Kapolri juga menjadi pilar penting yang harus dipertahankan.

"Pemberlakuan KUHAP baru adalah langkah awal. Komisi III akan terus mengeluarkan rekomendasi soal percepatan reformasi Polri berdasarkan masukan masyarakat, agar institusi ini benar-benar sesuai dengan napas demokrasi modern," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian

Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB

Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik

Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 15:31 WIB

Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial

Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 19:03 WIB

Terkini

Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:23 WIB

Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan

Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:06 WIB

Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo

Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:00 WIB

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:54 WIB

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:23 WIB

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB