Sosok Windu Aji Sutanto, Koruptor Tambang Rp 5,7 T Eks Ketua Relawan Jokowi Dapat Remisi 8 Bulan

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 24 Agustus 2025 | 16:36 WIB
Sosok Windu Aji Sutanto, Koruptor Tambang Rp 5,7 T Eks Ketua Relawan Jokowi Dapat Remisi 8 Bulan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Windu Aji Sutanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi tambang ilegal nikel dalam konsorsium perjanjian dengan PT Antam Tahun 2021-2023. (Twitter@/_palungmariana)

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari balik jeruji besi di tengah perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Windu Aji Sutanto, terpidana kasus korupsi tambang nikel yang merugikan negara Rp 5,7 triliun sekaligus mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah, mendapatkan 'diskon' hukuman berupa remisi selama 8 bulan.

Pemberian remisi ini cukup mengejutkan, mengingat skala kejahatan yang dilakukannya. Windu Aji Sutanto diketahui mendapatkan total remisi 8 bulan dengan rincian 5 bulan remisi umum dan tambahan 3 bulan remisi dasawarsa, yang diberikan setiap sepuluh tahun perayaan kemerdekaan.

Remisi ini diberikan di tengah masa hukuman 8 tahun penjara yang sedang dijalani Windu Aji, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mengingat Kembali Gurita Korupsi Windu Aji

Windu Aji Sutanto, selaku pemegang saham PT Lawu Agung Mining, divonis bersalah dalam skandal korupsi kerja sama operasional (KSO) antara perusahaannya dengan BUMN PT Antam pada periode 2021-2023. Proyek ini berlokasi di pertambangan ore nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus ini, ia tidak sendirian. Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya, yakni pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto, dengan 7 tahun penjara, dan Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan, dengan 6 tahun penjara. Ketiganya juga dibebani denda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis berat tersebut didasarkan pada sejumlah hal yang memberatkan. Hakim menilai tindakan para terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mereka tidak mengakui kesalahannya, dan yang paling fatal, menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis tanpa ada pengembalian.

Windu Aji ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 18 Juli 2023. Perannya sebagai pemegang saham mayoritas di PT Lawu Agung Mining (milik Ofan Sofwan) menjadi kunci dalam praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.

Pencucian Uang Pakai Rekening Office Boy

Tidak berhenti pada kasus korupsi, Windu Aji dan Glenn Ario Sudarto juga didakwa dalam kasus terpisah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modus operandinya adalah menambang dan menjual ore nikel secara ilegal dari wilayah tambang milik PT Antam.

Jaksa mengungkap, PT Lawu Agung Mining seharusnya menyerahkan seluruh hasil tambangnya kepada PT Antam. Namun, perusahaan tersebut justru menjualnya ke pihak lain dengan memalsukan dokumen seolah-olah nikel berasal dari konsesi tambang lain, seperti PT Kabaena Kromit Pratama dan PT Tristaco Mineral Makmur.

Untuk menyamarkan hasil kejahatan, Glenn bahkan memerintahkan pembukaan rekening bank atas nama orang lain. Mirisnya, yang digunakan adalah dua orang office boy di perusahaannya, Supriono dan Opah Erlangga Pratama. Rekening keduanya digunakan untuk menampung hasil penjualan nikel ilegal yang mencapai Rp 135,8 miliar, yang sengaja tidak dimasukkan ke rekening resmi perusahaan.

Atas perbuatan ini, Windu didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sinyal Kuat dari Istana: Tak Ada Ampun Bagi Koruptor! Noel Gigit Jari, Harapan Amnesti Pupus!

Sinyal Kuat dari Istana: Tak Ada Ampun Bagi Koruptor! Noel Gigit Jari, Harapan Amnesti Pupus!

News | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:40 WIB

Kenapa Rasulullah SAW Tolak Shalatkan Jenazah Koruptor? Ini Penjelasan Hadis

Kenapa Rasulullah SAW Tolak Shalatkan Jenazah Koruptor? Ini Penjelasan Hadis

Lifestyle | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:12 WIB

Selama Koruptor Gerak Bebas, Gus Dur Pernah Sebut Demokrasi di Indonesia Cuma Omongan Goblok

Selama Koruptor Gerak Bebas, Gus Dur Pernah Sebut Demokrasi di Indonesia Cuma Omongan Goblok

News | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:20 WIB

Wamenaker Noel Ditanya Wartawan Soal Pernyataannya Koruptor Harus Dihukum Mati, Siap?

Wamenaker Noel Ditanya Wartawan Soal Pernyataannya Koruptor Harus Dihukum Mati, Siap?

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 18:49 WIB

6 Napi Viral Dapat Remisi: Ronald Tannur hingga Istri Ferdy Sambo, Setya Novanto Bebas Bersyarat

6 Napi Viral Dapat Remisi: Ronald Tannur hingga Istri Ferdy Sambo, Setya Novanto Bebas Bersyarat

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 18:21 WIB

Ironi Immanuel Ebenezer, Pernah Minta Koruptor Dihukum Mati: Sekarang Malah Jadi Tersangka Korupsi!

Ironi Immanuel Ebenezer, Pernah Minta Koruptor Dihukum Mati: Sekarang Malah Jadi Tersangka Korupsi!

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 17:00 WIB

Wamenaker Noel Ditangkap, Senin Harusnya Jadi Pembicara Talkshow 'Hukuman Mati Koruptor'

Wamenaker Noel Ditangkap, Senin Harusnya Jadi Pembicara Talkshow 'Hukuman Mati Koruptor'

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 14:50 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB