UMP DKI 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta, Pramono Ungkap Formula Baru Era Prabowo

Bangun Santoso, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 24 Desember 2025 | 16:09 WIB
UMP DKI 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta, Pramono Ungkap Formula Baru Era Prabowo
Sejumlah Pekerja beraktivitas saat jam pulang kantor di Kawasan Sarinah, Jakarta, Rabu (24/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Gubernur DKI Jakarta mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 pada Rabu, 24 Desember 2025.
  • Kenaikan ini signifikan, yaitu 6,17% atau Rp333.115 dari UMP tahun 2025 sebelumnya.
  • Penetapan didasarkan pada PP Nomor 49 Tahun 2025 menggunakan variabel alfa 0,75.

Suara.com - Kabar yang ditunggu-tunggu jutaan pekerja di Ibu Kota akhirnya tiba. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Angka UMP DKI Jakarta yang diketuk palu adalah sebesar Rp5,7 juta, sebuah kenaikan signifikan yang disambut positif oleh kalangan buruh.

Penetapan ini mengakhiri serangkaian rapat alot yang berlangsung di Dewan Pengupahan, yang melibatkan perwakilan dari serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 menjadi sebesar Rp5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu (24/12/2025).

Angka baru ini menunjukkan adanya kenaikan yang cukup berarti jika dibandingkan dengan UMP yang berlaku pada tahun 2025. Pramono merinci bahwa terjadi peningkatan sebesar 6,17 persen dari angka sebelumnya.

Pramono menjelaskan, UMP Jakarta atau 2025 sebelumnya sebesar Rp5.396.761 atau ada kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding tahun ini.

Kenaikan ini bukan tanpa dasar. Pramono menegaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada formula baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, terdapat variabel baru yang disebut "alfa" dengan rentang antara 0,5 hingga 0,9, yang menjadi salah satu kunci penentu besaran kenaikan upah.

Untuk Jakarta, Dewan Pengupahan menyepakati untuk menggunakan angka alfa yang cukup tinggi, yang memastikan kenaikan upah berada di atas laju inflasi.

baca juga

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono.

Formula baru dalam perhitungan upah ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang belum lama ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini mencakup rumus kenaikan upah minimum dari tingkat provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral di level kabupaten/kota (UMSK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebut bahwa dalam penyusunan formula tersebut, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan secara serius berbagai aspirasi, terutama dari kalangan serikat buruh yang selama ini vokal menyuarakan perbaikan kesejahteraan.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” kata Yassierli.

Variabel alfa sendiri bukanlah sekadar angka acak. Ia memiliki makna penting yang merepresentasikan sejauh mana kontribusi para pekerja terhadap denyut pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal JakTirta, 'Senjata Baru' Pemprov DKI Senilai Rp2,62 Triliun untuk Melawan Banjir

Mengenal JakTirta, 'Senjata Baru' Pemprov DKI Senilai Rp2,62 Triliun untuk Melawan Banjir

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 13:35 WIB

Tok! UMP DIY 2026 Naik Jadi Rp2,4 Juta, Meningkat Rp153 Ribu dari Tahun Lalu

Tok! UMP DIY 2026 Naik Jadi Rp2,4 Juta, Meningkat Rp153 Ribu dari Tahun Lalu

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 13:00 WIB

Pemerintah Targetkan Sampah Bantargebang Hilang 2 Tahun, Pramono Tinggal Tunggu Arahan Bangun PLTSa

Pemerintah Targetkan Sampah Bantargebang Hilang 2 Tahun, Pramono Tinggal Tunggu Arahan Bangun PLTSa

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 11:18 WIB

Prakiraan UMP Jakarta 2026, Ada Kenaikan Cukup Besar

Prakiraan UMP Jakarta 2026, Ada Kenaikan Cukup Besar

Bisnis | Rabu, 24 Desember 2025 | 10:17 WIB

Pemprov DKI Kirim 27 Ton Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

Pemprov DKI Kirim 27 Ton Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26 WIB

Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini

Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini

Bisnis | Rabu, 24 Desember 2025 | 08:45 WIB

UMP 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan Estimasi Formula Baru

UMP 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan Estimasi Formula Baru

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 18:08 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×