Dokter Detektif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Laporan Richard Lee

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:06 WIB
Dokter Detektif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Laporan Richard Lee
Dokter Detektif atau Doktif dalam sebuah wawancara di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Dokter Detektif (Samira) resmi ditetapkan tersangka atas laporan pencemaran nama baik oleh Dokter Richard Lee sejak 12 Desember 2025.
  • Polres Jakarta Selatan menyatakan tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pasal UU ITE kurang dari lima tahun.
  • Penyidik akan memanggil Dokter Detektif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026 untuk konfrontasi terkait unggahan TikTok.

Suara.com - Dokter Detektif resmi menjadi tersangka atas laporan Dokter Richard Lee. Kasusnya, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengonfirmasi bahwa status hukum Dokter Detektif kini telah ditingkatkan oleh tim penyidik. 

"Untuk penanganan Dokter Richard Lee sebagai pelapor dan terlapornya Dokter Samira selaku Doktif, itu sudah naik ke tahap tersangka," kata Dwi Manggala Yuda di Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Desember 2025.

Pihak kepolisian menyatakan, penetapan status tersangka tersebut berlaku sejak 12 Desember 2025. 

Terkait kemungkinan penahanan, polisi memberikan penjelasan, bahwa dokter bernama asli Samira ini tidak akan dijebloskan ke dalam sel tahanan. 

Dokter Detektif atau Doktif dalam sebuah wawancara di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Dokter Detektif atau Doktif dalam sebuah wawancara di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Hal ini dikarenakan ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada tersangka masih berada di bawah lima tahun penjara.

"Mungkin kami tidak akan melakukan penahanan terkait karena pasal yang disangkakan terhadap adalah Undang-Undang ITE, di mana ancamannya 2 tahun 6 bulan," jelas Dwi Manggala.

Sebagai gantinya, Doktif hanya diwajibkan untuk menjalani prosedur wajib lapor secara rutin di Polres Metro Jakarta Selatan.  

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 22 orang saksi. Namun untuk Doktif yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum memanggil kembali setelah penetapan tersangka.

Baca Juga: Program Bayi Tabung Gagal, Tangis Muzdalifah Pecah Saat Fadel Islami Bilang Begini

Penyidik baru akan memanggil Doktif kembali pada 6 Januari 2026. Rencananya, perempuan yang sering mengulas skincare tersebut akan dipertemukan dengan Richard Lee.

"Kami panggil kedua belah pihak, Dokter Detektif dan Dokter Richard Lee," tuturnya.

Akar dari prahara hukum ini bermula dari unggahan di akun TikTok milik Dokter Samira yang menyinggung masalah perizinan praktik klinis milik Dokter Richard Lee. 

Pernyataan tersebut dinilai merugikan kredibilitas sang pemilik klinik kecantikan tersebut hingga berujung pada pelaporan ke pihak berwajib.

"Untuk terkait poin-poinnya itu, yang pencemaran nama baik itu dari akun TikTok-nya yang dari Doktif itu memposting terkait bahwa Dokter Richard Lee ini tidak memiliki SIP yang berada di kliniknya yang di Palembang," paparnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI