Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 08 Desember 2025 | 21:59 WIB
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta
  • Wakil Ketua Komisi I DPR RI mengusulkan revisi UU ITE untuk menindak tegas buzzer terorganisir penyebar konten destruktif.
  • Usulan ini disampaikan dalam rapat Komisi I dengan Menkomdigi di Jakarta pada Senin (8/12/2025) untuk memperkuat moderasi konten.
  • Pemerintah perlu kewenangan menindak cepat tanpa terbelenggu mekanisme delik aduan guna menjaga stabilitas negara.

Suara.com - Wacana untuk kembali merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE kembali mengemuka di parlemen.

Kali ini, usulan datang dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, yang mendorong adanya payung hukum yang lebih kuat bagi pemerintah untuk menindak tegas para pendengung (buzzer) terorganisir yang menyebarkan konten destruktif.

Poin dari usulan ini adalah agar pemerintah memiliki kewenangan untuk bertindak cepat tanpa harus terbelenggu oleh mekanisme laporan atau aduan dari masyarakat (delik aduan).

Gagasan ini dilontarkan Sukamta dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI yang digelar bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/12/2025).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, perlu ada pasal spesifik yang memberikan landasan hukum bagi negara untuk melakukan moderasi konten terhadap aktivitas buzzing yang secara nyata membahayakan stabilitas negara.

"Harapan kami begini, ke depan mungkin barangkali perlu ada revisi UU ITE kembali, Bu. Terutama soal kewenangan mengenai moderasi konten terhadap buzzer yang terorganisir atau aktivitas buzzing destruktif yang terorganisir," ujar Sukamta dalam rapat tersebut.

Sukamta memberikan penekanan bahwa yang menjadi sasaran bukanlah aktivitas kritik atau ekspresi biasa di media sosial.

Fokusnya adalah gerakan buzzer yang terstruktur dan masif, yang tujuannya jelas-jelas memprovokasi hingga berpotensi memicu kerusuhan serius atau bahkan mendelegitimasi negara.

Ia menilai, aturan hukum yang ada saat ini masih terlalu lemah karena penindakannya masih mengacu pada ancaman pidana umum.

"Kalau aktivitas buzzing yang tidak destruktif saya kira tidak masalah. (Yang ditindak) sampai menimbulkan kerusuhan-kerusuhan yang sangat serius atau mendelegitimasi negara, misalnya. Nah, ini kan perlu ada penguatan satu pasal tertentu soal itu. Di kita itu belum ada," jelasnya.

Lebih jauh, ia menyoroti lambatnya respons negara dalam menangani konten-konten provokatif yang menyerang pejabat atau pengambil keputusan.

Menurutnya, mekanisme delik aduan yang mensyaratkan adanya laporan resmi justru menjadi birokrasi yang menghambat penanganan ancaman di era digital yang serba cepat.

"Sementara kemarin Pak Ketua berkali-kali mengatakan bahwa kondisi darurat itu tidak bisa menunggu birokrasi. Dalam posisi yang sudah jelas ada ancaman pada pejabat negara, orang-orang pengambil keputusan, kita masih menunggu delik aduan, menunggu aduan untuk menurunkan konten yang sifatnya provokatif tersebut," tegasnya.

Oleh karena itu, Sukamta mendorong agar dalam revisi UU ITE mendatang, penindakan terhadap aktivitas buzzer yang terbukti destruktif dan terorganisir dapat dikecualikan dari mekanisme delik aduan.

Hal ini akan memungkinkan pemerintah untuk mengambil langkah proaktif dan preventif demi menjaga keamanan nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?

Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?

Your Say | Rabu, 05 November 2025 | 14:40 WIB

Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE

Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE

Tekno | Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:25 WIB

Tak Menyesal Dukung Prabowo-Gibran, Tretan Muslim Blak-blakan Soal Jadi Buzzer

Tak Menyesal Dukung Prabowo-Gibran, Tretan Muslim Blak-blakan Soal Jadi Buzzer

Entertainment | Minggu, 19 Oktober 2025 | 15:01 WIB

Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai

Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:43 WIB

Pandji Pragiwaksono Pernah Dicap Jahat Gegara Pilihan Politik, Kini Bela Komika yang Jadi Buzzer

Pandji Pragiwaksono Pernah Dicap Jahat Gegara Pilihan Politik, Kini Bela Komika yang Jadi Buzzer

Entertainment | Kamis, 09 Oktober 2025 | 08:50 WIB

Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:24 WIB

Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?

Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:28 WIB

Terkini

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:16 WIB

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB