Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 25 Desember 2025 | 18:32 WIB
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym]
baca 10 detik
  • Pemprov Jabar mengumumkan UMK dan UMSK 2026 pada Kamis (25/12/2025), mengikuti penuh usulan dari bupati/wali kota.
  • Kota Bekasi tercatat sebagai wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota tertinggi, mencapai Rp5.999.443.
  • Penetapan upah minimum sektoral (UMSK) juga diumumkan untuk 12 kabupaten/kota, tidak boleh lebih rendah dari UMK.

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.

Dalam keputusan terbaru ini, Kota Bekasi kembali memegang predikat sebagai daerah dengan upah tertinggi di Jawa Barat, menyentuh angka hampir Rp6 juta.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi mengakomodasi penuh aspirasi dari tingkat daerah.

"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral," kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Bandung, Kamis (25/12/2025).

Tanpa Intervensi, Pemprov Ikuti Rekomendasi Daerah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa proses penetapan ini mengedepankan asas kepercayaan terhadap rekomendasi dari bupati dan wali kota di masing-masing wilayah.

"Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah," ujar Kim.

Ilustrasi UMP uang (pexels)
Ilustrasi UMP uang (pexels)

Daftar Lengkap UMK 2026 di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Berikut adalah rincian besaran UMK 2026 yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026:

baca juga

Zona Industri Tertinggi:

  • Kota Bekasi: Rp5.999.443
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  • Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
  • Kota Depok: Rp5.522.662
  • Kota Bogor: Rp5.437.203

Zona Bogor & Purwakarta:

  • Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  • Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856

Zona Bandung Raya:

  • Kota Bandung: Rp4.737.678
  • Kota Cimahi: Rp4.090.568
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
  • Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  • Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856

Zona Priangan & Lainnya:

  • Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
  • Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  • Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
  • Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  • Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  • Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  • Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
  • Kota Cirebon: Rp2.878.646
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  • Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
  • Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  • Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
  • Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
  • Kota Banjar: Rp2.361.241
  • Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2026

Selain UMK, Pemprov Jabar juga menetapkan UMSK bagi 12 kabupaten/kota melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025. Sesuai aturan, besaran UMSK dipastikan tidak boleh lebih rendah dari nilai UMK di wilayah tersebut.

Daftar 12 Daerah dengan UMSK 2026:

  • Kota Bekasi: Rp6.028.033
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
  • Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
  • Kota Depok: Rp5.551.084
  • Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
  • Kota Bandung: Rp4.760.048
  • Kota Cimahi: Rp4.110.892
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
  • Kabupaten Subang: Rp3.739.042
  • Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
  • Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
  • Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Resmi Cerai dari Ridwan Kamil, Atalia Praratya Mendadak Dijodoh-jodohkan dengan Dedi Mulyadi

Belum Resmi Cerai dari Ridwan Kamil, Atalia Praratya Mendadak Dijodoh-jodohkan dengan Dedi Mulyadi

Entertainment | Rabu, 24 Desember 2025 | 14:45 WIB

Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK

Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK

Foto | Kamis, 11 Desember 2025 | 19:25 WIB

KDM Tegaskan Alih Fungsi Lahan Jadi Dalang Banjir di Bandung

KDM Tegaskan Alih Fungsi Lahan Jadi Dalang Banjir di Bandung

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 14:13 WIB

Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?

Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 10:38 WIB

Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?

Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 21:16 WIB

Terkini

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB