Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya

Jum'at, 26 Desember 2025 | 10:19 WIB
Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya
Pengumuman layanan SIM saat libur nataru 2025-2026.
Baca 10 detik
  • Layanan SIM di seluruh wilayah Jakarta tutup pada 25-26 Desember 2025.
  • Layanan SAMSAT juga tutup sementara, dengan jadwal berbeda untuk wilayah penyangga.
  • Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal libur nasional.

Suara.com - Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan sementara sejumlah layanan publik di bidang lalu lintas selama periode libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penutupan ini mencakup layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter) @tmcpoldametro, diumumkan bahwa seluruh titik pelayanan SIM—mulai dari Satpas Daan Mogot, unit Satpas di wilayah DKI Jakarta, gerai SIM, hingga layanan SIM Keliling—tidak akan beroperasi pada 25-26 Desember 2025. Layanan akan kembali normal pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal libur tersebut, Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran.

"SIM yang habis masa berlakunya pada 25-26 Desember 2025 dapat diperpanjang pada 27 Desember 2025 dengan mekanisme perpanjangan," tulis pengumuman tersebut.

Pengumuman layanan SIM saat libur nataru 2025-2026.
Pengumuman layanan SIM saat libur nataru 2025-2026.

Jadwal Layanan SAMSAT dan Aplikasi SIGNAL

Penyesuaian jadwal juga berlaku di kantor SAMSAT, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • SAMSAT wilayah DKI Jakarta: Tutup pada 25-27 Desember 2025 dan kembali beroperasi pada Senin, 29 Desember 2025.
  • SAMSAT wilayah penyangga (Jawa Barat dan Banten): Tutup pada 25-26 Desember 2025 dan kembali beroperasi pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Selain itu, aplikasi pembayaran pajak kendaraan SIGNAL dijadwalkan akan mengalami downtime atau tidak dapat diakses mulai 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

Ganjil Genap Ditiadakan

Di tengah penyesuaian layanan administrasi ini, Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan pada hari libur nasional. Pembatasan kendaraan ini tidak berlaku pada 25-26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Libur Natal, KAI Daop 1 Jakarta Layani 44 Ribu Penumpang Hari Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI