Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 26 Desember 2025 | 19:35 WIB
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menegaskan penolakan pembayaran tunai Rupiah merupakan pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2011.
  • Pelaku usaha yang menolak Rupiah dapat dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
  • Said meminta Bank Indonesia mengedukasi bahwa transaksi tunai harus tetap tersedia meskipun digitalisasi pembayaran digalakkan.

Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan respons tegas terkait insiden penolakan pembayaran tunai (cash) yang dialami seorang nenek di sebuah gerai roti.

Ia mengingatkan bahwa menolak tunai rupiah sebagai alat pembayaran yang sah merupakan pelanggaran hukum serius yang berkonsekuensi pidana.

Said menekankan bahwa kedudukan Rupiah sebagai alat pembayaran sah telah diatur secara konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Rupiah merupakan pembayaran yang sah, kedudukannya diatur di dalam Undang Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang. Sesuai undang undang tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri,” ujar Said kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Said mengingatkan para pelaku usaha atau merchant bahwa ada sanksi berat bagi pihak yang dengan sengaja menolak transaksi tunai menggunakan rupiah.

“Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana,” ujarnya.

Said juga meminta Bank Indonesia (BI) untuk lebih proaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Meskipun digitalisasi pembayaran (cashless) tengah digalakkan, hal tersebut tidak boleh menghapuskan hak warga negara untuk bertransaksi secara tunai.

“Saya berharap Bank Indonesia juga harus ikut mengedukasi masyarakat, bahwa rupiah masih menjadi mata uang nasional dan menjadi alat pembayaran yang sah. Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai. Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah) maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya,” jelasnya.

Sebagai perbandingan, Said mencontohkan negara maju seperti Singapura yang tetap mempertahankan layanan tunai di tengah sistem cashless yang sudah mumpuni.

baca juga

Menurutnya, Indonesia harus tetap realistis mengingat adanya kendala infrastruktur dan tingkat literasi keuangan.

“Sebagai perbandingan, di Singapura, negara maju dengan layanan cashless paling baik saja mereka masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3000 SGD, dan di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai. Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan layanannya,” tambahnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menyoroti kondisi riil di Indonesia, di mana cakupan internet belum merata dan literasi keuangan masyarakat masih bervariasi.

“Apalagi di wilayah kita, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai. Pada saat yang sama sudah menjadi rahasia umum, literasi keuangan kita masih rendah. Sekali lagi saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunaan mata uang nasional 'Rupiah' ditindak,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rupiah Terus Menguat, Dolar AS Melemah ke Level Rp16.765

Rupiah Terus Menguat, Dolar AS Melemah ke Level Rp16.765

Bisnis | Rabu, 24 Desember 2025 | 15:54 WIB

Rupiah Masuk Zona Hijau, Dolar AS Kepanasan ke Level Rp16.772

Rupiah Masuk Zona Hijau, Dolar AS Kepanasan ke Level Rp16.772

Bisnis | Rabu, 24 Desember 2025 | 09:56 WIB

Viral Roti O Tolak Pembayaran Uang Tunai Bisa Langgar Aturan, Ini Sanksinya

Viral Roti O Tolak Pembayaran Uang Tunai Bisa Langgar Aturan, Ini Sanksinya

Bisnis | Rabu, 24 Desember 2025 | 07:44 WIB

Nilai Tukar Rupiah Ambruk Gara-gara Kredit Nganggur

Nilai Tukar Rupiah Ambruk Gara-gara Kredit Nganggur

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 18:52 WIB

Bukan Milik Dude Harlino, Roti O Punya Siapa? Viral Tolak Terima Bayaran Uang Cash

Bukan Milik Dude Harlino, Roti O Punya Siapa? Viral Tolak Terima Bayaran Uang Cash

Lifestyle | Selasa, 23 Desember 2025 | 15:25 WIB

Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760

Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 09:57 WIB

Terkini

BGN Uji Coba MBG Model Prasmanan di 60 Dapur, Klaim Makanan Masih Hangat dan Habis

BGN Uji Coba MBG Model Prasmanan di 60 Dapur, Klaim Makanan Masih Hangat dan Habis

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:27 WIB

100 Kasus Kekerasan di Sekolah Selama 2026, FSGI Minta Permendikdasmen Nomor 6/2026 Dievaluasi

100 Kasus Kekerasan di Sekolah Selama 2026, FSGI Minta Permendikdasmen Nomor 6/2026 Dievaluasi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:26 WIB

BRI dan KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui PELOPOR 2026

BRI dan KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui PELOPOR 2026

Jogja | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Ada Helikopter, Pesawat, Hingga BYD, Daftar Kendaraan Mewah Korupsi MBG Disita Kejagung

Ada Helikopter, Pesawat, Hingga BYD, Daftar Kendaraan Mewah Korupsi MBG Disita Kejagung

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Surat MA Nyasar ke PA, Bupati Gowa Duga Sabotase Usai Putusan Pemakzulan

Surat MA Nyasar ke PA, Bupati Gowa Duga Sabotase Usai Putusan Pemakzulan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:22 WIB

BRI-KPK Siapkan Agen Perubahan Antikorupsi lewat PELOPOR 2026

BRI-KPK Siapkan Agen Perubahan Antikorupsi lewat PELOPOR 2026

Jawa Tengah | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:22 WIB

Urutan Zodiak Paling Berkuasa Ditakuti dan Disegani dalam Lingkungan Sosial

Urutan Zodiak Paling Berkuasa Ditakuti dan Disegani dalam Lingkungan Sosial

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:20 WIB

5 Fakta Menarik Drama Between Steps, Karya Terakhir Sutradara Legendaris

5 Fakta Menarik Drama Between Steps, Karya Terakhir Sutradara Legendaris

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:20 WIB

BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi 2026

BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi 2026

Jatim | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:19 WIB

BRI dan KPK Hadirkan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi 2026

BRI dan KPK Hadirkan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi 2026

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:17 WIB

×