Baca 10 detik
- KPK menghentikan penyidikan kasus nikel Konawe Utara dengan SP3 karena BPK tidak dapat menghitung kerugian negara.
- BPK menilai pengelolaan tambang tersebut tidak termasuk ranah keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
- Penyidikan terhambat juga akibat kedaluwarsa delik suap berdasarkan KUHP untuk tempus perkara tahun 2009.
Adapun kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun yang berasal dari hasil penjualan nikel karena perizinan yang melawan hukum.