- ICW menyoroti tren korupsi pendidikan Indonesia yang konsisten berada di lima besar sektor kasus korupsi tertinggi.
- Pada 2024, tercatat 25 kasus korupsi pendidikan dengan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
- ICW menduga penurunan kasus 2024 lebih mencerminkan penegakan hukum yang menurun, bukan membaiknya praktik korupsi.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti tren korupsi di sektor pendidikan yang dinilai masih mengkhawatirkan. Meski secara angka terlihat menurun pada 2024, ICW menegaskan korupsi di sektor pendidikan secara konsisten berada di posisi tinggi dari tahun ke tahun.
Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan, lembaganya baru saja merilis laporan tren korupsi pendidikan 2024 pada awal Desember lalu. Berdasarkan data ICW, sektor pendidikan tidak pernah keluar dari lima besar sektor dengan kasus korupsi tertinggi.
“Kalau dilihat tren korupsi pendidikan dari tahun ke tahun, korupsi di sektor pendidikan itu memang tinggi sekali, tidak pernah keluar dari lima besar,” ujar Almas saat konferensi pers Rapor Pendidikan 2025 bersama JPPI di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Almas menjelaskan, pada 2024 jumlah kasus korupsi di sektor pendidikan tercatat sebanyak 25 kasus, dengan jumlah tersangka sekitar 60 orang. Sementara itu, nilai kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, angka tersebut memang mengalami penurunan cukup signifikan.
“Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di bawah 50 persen,” kata Almas.
Kondisi serupa, menurutnya, masih terjadi pada tahun 2025. Meski demikian, ICW mengingatkan agar penurunan jumlah kasus tersebut tidak serta-merta dimaknai sebagai membaiknya kondisi sektor pendidikan dari praktik korupsi.
Menurut Almas, ICW melihat persoalan ini perlu ditelaah lebih dalam. Ia menilai penurunan angka kasus justru bisa berkaitan dengan kinerja penegakan hukum, bukan karena praktik korupsi yang berkurang.
“Kami melihat lebih dalam, sebenarnya bukan korupsi sektor pendidikan yang turun, tetapi kinerja penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Baca Juga: JPPI Terima Aduan Sekolah di Banten Diduga Palak SPPG Rp1.000 per Siswa Tiap Hari
Karena itu, ia menilai publik perlu berhati-hati dalam membaca data penurunan kasus korupsi pendidikan.
ICW justru menemukan adanya berbagai celah baru praktik korupsi di sektor pendidikan, baik dalam skala kecil maupun besar.
“Justru banyak celah-celah korupsi baru di sektor pendidikan, baik itu yang sifatnya petty corruption, kecil-kecil,” ujarnya.
Almas mencontohkan, praktik tersebut dapat berupa pungutan liar di tingkat sekolah hingga korupsi anggaran dalam proyek berskala besar.
“Kayak ada pungli dan sebagainya oleh sekolah maupun yang sifatnya besar, korupsi anggaran proyek dan sebagainya,” pungkasnya.