Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu

Bella Suara.Com
Selasa, 30 Desember 2025 | 20:56 WIB
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
ilustrasi pelecehan anak (freepik)
Baca 10 detik
  • Seorang pria A (33) ditangkap di Cilandak Timur karena diduga melecehkan anak AN (7) pada Kamis (25/5).
  • Pelaku, pedagang tahu bulat, diamankan warga pada Senin (29/12) saat kembali ke lokasi kejadian.
  • Pemeriksaan awal menunjukkan terduga pelaku diduga telah melakukan tindakan pelecehan serupa sebanyak tiga kali.

Suara.com - Seorang pria berinisial A (33) diamankan kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur berinisial AN (7) di kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penangkapan pelaku terjadi setelah warga mengenali dan mengamankannya saat kembali beraktivitas di lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu Iptu Muhammad Adha Arfa Syala membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Telah diamankan seorang laki-laki diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur," kata Adha di Jakarta, Selasa.

Adha menjelaskan peristiwa pelecehan terjadi pada Kamis (25/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban tengah bermain bersama dua temannya di depan rumah. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang tahu bulat keliling melintas dan kemudian mendekati korban.

Pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian. Peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban berteriak meminta pertolongan.

"Korban berteriak mengadu ke ibunya," ucapnya.

Beberapa hari kemudian, pada Senin (29/12) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku kembali terlihat berjualan di sekitar tempat kejadian perkara. Warga yang mengenali pelaku langsung mengamankannya sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi.

"Saat petugas datang, pelaku dalam keadaan luka-luka dan situasi yang tidak kondusif dikarenakan warga berusaha terus untuk memukuli pelaku, selanjutnya petugas mengamankan dan membawa pelaku," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Saat ini, A telah diamankan di Polsek Pasar Minggu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum guna menghindari tindakan main hakim sendiri.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI