Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Kamis, 11 Desember 2025 | 14:42 WIB
Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
Sidang kasus dugaan penghasutan dengan terdakwa Laras Faizati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan ahli linguistik pada Kamis (11/12/2025). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Ahli bahasa sebut unggahan Laras Faizati di media sosial bukan provokasi.
  • Penggunaan kata "wish" dan kalimat kontradiktif menunjukkan tidak ada niat serius.
  • Laras didakwa melakukan penghasutan terkait unggahan fotonya di depan Mabes Polri.

Suara.com - Sidang kasus dugaan penghasutan dengan terdakwa Laras Faizati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan ahli linguistik, Kamis (11/12/2025).

Ahli bahasa dihadirkan untuk mengkaji tulisan Laras dalam sebuah unggahan di media sosial yang menjadi dasar dakwaan.

Dalam persidangan, Guru Besar FIB Universitas Indonesia, Manneke Budiman, menganalisis unggahan Laras yang menampilkan foto Mabes Polri dengan keterangan (caption) dalam bahasa Inggris.

Bunyi unggahan tersebut adalah: “When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones, but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!”

Menurut Manneke, unggahan tersebut bukanlah sebuah ajakan atau provokasi untuk melakukan kerusuhan. Analisisnya didasarkan pada beberapa poin:

  1. Kalimat Pertama: Frasa "When your office..." menunjukkan bahwa kalimat tersebut ditujukan secara spesifik kepada orang-orang yang berkantor di samping Mabes Polri, bukan kepada publik secara luas.
  2. Penggunaan Kata 'Wish': Kalimat "I wish I could help throw some stones..." menunjukkan sebuah harapan yang tidak nyata atau tidak sungguh-sungguh diinginkan terjadi. Dalam linguistik, penggunaan kata wish yang diikuti kata kerja lampau (could) menandakan sebuah pengandaian.
  3. Klausa Kontradiktif: Frasa penutup "...but my mom wants me home" (tapi ibuku ingin aku pulang) secara jelas membatalkan atau melemahkan keinginan yang diungkapkan sebelumnya.

Ini menunjukkan bahwa Laras tidak memiliki niat serius untuk melakukan pelemparan batu.

"Dari bahasa yang digunakan Laras, tidak ada sedikit pun aksi provokasi," kata Manneke di ruang sidang, Kamis (11/12/2025).

Dengan demikian, ahli menyimpulkan bahwa secara linguistik, tulisan Laras Faizati tidak dapat diartikan sebagai ajakan untuk membakar gedung atau melakukan kekerasan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen

Foto | Senin, 27 Oktober 2025 | 19:05 WIB

Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan

Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 17:27 WIB

Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak

Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 15:45 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×