- Tiga hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom, divonis 11 tahun penjara karena menerima suap.
- Suap diterima terkait penanganan perkara korupsi ekspor *crude palm oil* (CPO) dari tim pengacara korporasi besar.
- Djuyamto terbukti menerima suap terbesar Rp 9,2 miliar, sementara dua rekannya masing-masing Rp 6,4 miliar.
Suara.com - Prahara di lembaga peradilan kembali terkuak dengan vonis berat yang dijatuhkan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta secara meyakinkan menyatakan Djuyamto bersama dua rekannya, Agam Syarief dan Ali Muhtarom, bersalah telah menodai palu keadilan dengan menerima suap miliaran rupiah terkait penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiganya kini harus bersiap menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi setelah dijatuhi hukuman masing-masing 11 tahun penjara.
Vonis ini menjadi puncak dari drama hukum yang menyeret para wakil tuhan di pengadilan ke kursi pesakitan.
"Menyatakan terdakwa Djuyamto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Effendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Dalam putusannya, hakim merinci hukuman yang harus diterima oleh masing-masing terdakwa. Djuyamto, sebagai figur sentral, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 9,2 miliar, setara dengan jumlah suap yang diterimanya, atau hartanya akan disita. Jika tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan pidana penjara selama 4 tahun.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada dua hakim lainnya. Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Begitu pula dengan Ali Muhtarom, yang dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan mengembalikan uang suap senilai Rp 6,4 miliar atau diganti dengan kurungan 4 tahun penjara.
Baca Juga: Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Sidang Perdana Hakim Djuyamto dkk Mulai Digelar Pekan Depan
Meskipun terbilang berat, putusan majelis hakim ini sejatinya sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta ketiganya dihukum 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim membeberkan dosa utama trio hakim tersebut. Mereka dinilai telah dengan sengaja menjatuhkan vonis lepas dalam kasus korupsi persetujuan ekspor CPO karena tergiur imbalan uang haram.
Uang suap itu mengalir deras dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i, yang merupakan tim pengacara dari terdakwa korporasi raksasa yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Hakim mengungkap bahwa Djuyamto terbukti menjadi penerima bagian terbesar dengan total Rp 9,2 miliar, sementara Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing kecipratan uang suap senilai Rp 6,4 miliar.
Atas perbuatannya, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.