KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui

Vania Rossa

Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:44 WIB
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
Asal Kata Kumpul Kebo - Ilustrasi Tinggal Bersama (Pexels)
baca 10 detik
  • KUHP baru yang menggantikan hukum warisan kolonial akan berlaku efektif mulai tanggal 2 Januari 2026.
  • Pasal 412 KUHP mengatur pidana enam bulan penjara untuk kohabitasi tanpa nikah sah, denda maksimal Rp10 juta.
  • Penerapan Pasal 412 bersifat delik aduan absolut yang hanya dapat diproses jika diadukan keluarga inti korban.

Suara.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026), menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda dan dimulainya penerapan hukum pidana nasional.

Salah satu ketentuan yang menyita perhatian publik adalah pengaturan mengenai kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah. Aturan ini tercantum dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 412 pada Bab tentang Perzinaan, yang mengatur pidana terhadap praktik “living together” atau kumpul kebo.

Meski masuk dalam ranah pidana, negara tetap membatasi ruang intervensi melalui mekanisme delik aduan yang ketat demi melindungi hak privasi warga negara.

Berikut 5 Fakta Penting Pasal Kohabitasi (Pasal 412 KUHP) yang perlu dipahami sejak berlakunya aturan ini:

1. Apa Itu Pasal 412?

Pasal 412 mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah atau dikenal sebagai kohabitasi.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, “Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Denda kategori II sebagaimana diatur Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023 bernilai maksimal Rp10 juta.

2. Termasuk Delik Aduan Absolut

baca juga

Pasal kohabitasi merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan resmi dari pihak yang secara langsung dirugikan.

Tanpa adanya aduan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut.

3. Hanya Keluarga Inti yang Berhak Mengadu

Berdasarkan Pasal 412 ayat (2), pihak yang berhak mengajukan pengaduan sangat terbatas, yakni suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi pelaku yang belum menikah.

Pengaduan dari pihak lain di luar kategori tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat diproses.

4. Tidak Membenarkan Penggerebekan oleh Warga atau Ormas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 13:39 WIB

Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional

Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 20:44 WIB

KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM

KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 17:08 WIB

Terkini

Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Begini Hukumnya Dalam Islam

Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Begini Hukumnya Dalam Islam

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:19 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 7 Oktober 2026, Siapa Saja?

3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 7 Oktober 2026, Siapa Saja?

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:17 WIB

Hari Ini! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi dan TPPU

Hari Ini! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi dan TPPU

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:10 WIB

Tak Hanya Danantara, Grup Bakrie Ikut Andil dalam Investasi Perusahaan Migas AS

Tak Hanya Danantara, Grup Bakrie Ikut Andil dalam Investasi Perusahaan Migas AS

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:08 WIB

6 Rekomendasi Drakor dengan Kisah Penuh Intrik dan Manipulasi

6 Rekomendasi Drakor dengan Kisah Penuh Intrik dan Manipulasi

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Pre-order iPhone 18 Pro Dibuka Hari Ini, Ada Bonus Aksesori hingga Rp3 Juta

Pre-order iPhone 18 Pro Dibuka Hari Ini, Ada Bonus Aksesori hingga Rp3 Juta

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Putusan MK Jadi Bola Panas, DPR Bisa Mulai Pemakzulan Gibran!

Putusan MK Jadi Bola Panas, DPR Bisa Mulai Pemakzulan Gibran!

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Bisnis Gelap Terbongkar! Penimbun 5.920 Bungkus Rokok Tanpa Cukai di Mesuji Ditangkap

Bisnis Gelap Terbongkar! Penimbun 5.920 Bungkus Rokok Tanpa Cukai di Mesuji Ditangkap

Lampung | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:52 WIB

Bejat! Ayah di Probolinggo Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Nyaris Diamuk Warga

Bejat! Ayah di Probolinggo Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Nyaris Diamuk Warga

Jatim | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:46 WIB

Belum Turun Kelas, FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia di Emerging Market

Belum Turun Kelas, FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia di Emerging Market

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:35 WIB

×