KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM

Bella | Suara.com

Jum'at, 02 Januari 2026 | 17:08 WIB
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan. [Suara.com/Bagaskara]
  • KUHAP baru berlaku sebagai titik balik mengakhiri praktik penegakan hukum yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.
  • Aparat penegak hukum dituntut mengubah pola pikir agar tidak lagi melakukan tindakan represif merugikan warga negara.
  • Pemerintah didorong segera menuntaskan Peraturan Pemerintah sebagai pedoman teknis pelaksanaan KUHAP yang seragam.

Suara.com - Mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai babak baru penegakan hukum pidana di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa regulasi tersebut harus menjadi titik balik untuk mengakhiri praktik-praktik penegakan hukum yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Hinca, dengan berlakunya KUHAP baru, aparat penegak hukum tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan tindakan represif yang merugikan warga negara.

"Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan menekan," kata Hinca saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/1/2026).

Ia menilai, substansi KUHAP yang dirancang Komisi III DPR RI menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai fondasi utama dalam proses penegakan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut segera menyesuaikan diri, baik dari sisi pola pikir maupun cara bertindak.

Hinca menekankan bahwa profesionalisme dan kepekaan penyidik menjadi kunci utama agar implementasi KUHAP berjalan sesuai semangat negara hukum yang demokratis. Aparat, kata dia, harus mampu bekerja secara cermat dan presisi di tengah perkembangan teknologi yang membuat setiap tindakan mudah terpantau publik.

"Jadi harus benar benar presisi," ujarnya.

Selain menyoroti kesiapan aparat, Hinca juga mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan regulasi turunan dari KUHAP. Ia menilai, peraturan pemerintah (PP) menjadi instrumen penting agar pelaksanaan KUHAP memiliki pedoman teknis yang jelas dan seragam.

"PP itu keharusan dan keniscayaan. Waktu pembahasan di Komisi III DPR RI, itu sudah kita minta PP-nya segera diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP," katanya.

Dengan kelengkapan aturan turunan tersebut, Hinca berharap penerapan KUHAP baru benar-benar mampu memperkuat perlindungan HAM sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada warga negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial

Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 16:29 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 15:26 WIB

Resmi Berlaku! Babak Baru Penegakan Hukum yang Menghantui Suara Kritis

Resmi Berlaku! Babak Baru Penegakan Hukum yang Menghantui Suara Kritis

Your Say | Jum'at, 02 Januari 2026 | 16:05 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 13:11 WIB

KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 18:23 WIB

KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum

KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 18:22 WIB

Korea Selatan Resmi Berlakukan UU Goo Hara, Batasi Hak Waris Orang Tua Penelantar Anak

Korea Selatan Resmi Berlakukan UU Goo Hara, Batasi Hak Waris Orang Tua Penelantar Anak

Your Say | Kamis, 01 Januari 2026 | 08:46 WIB

Refleksi 2025: Akademisi UII Nilai Pemerintahan Prabowo-Gibran Sarat Masalah HAM dan Militerisasi

Refleksi 2025: Akademisi UII Nilai Pemerintahan Prabowo-Gibran Sarat Masalah HAM dan Militerisasi

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 18:23 WIB

Berlaku Januari 2026, Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru

Berlaku Januari 2026, Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru

News | Senin, 29 Desember 2025 | 17:37 WIB

HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka

HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka

News | Senin, 29 Desember 2025 | 16:22 WIB

Terkini

Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?

Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB

Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan

Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 05:45 WIB

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB