Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 03 Januari 2026 | 13:39 WIB
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
Ilustrasi KUHP baru. [Suara.com/Ema Rohimah]
baca 10 detik
  • Sembilan mahasiswa mengajukan uji materiil Pasal 302 ayat (1) KUHP baru ke MK pada 29 Desember 2025.
  • Pasal tersebut mengancam pidana bagi siapa pun yang menghasut publik agar tidak beragama atau berkepercayaan tertentu.
  • Pemohon menilai frasa "menghasut" tidak jelas, berpotensi subjektif, dan membatasi hak konstitusional berpendapat di muka umum.

Suara.com - Sejumlah mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 302 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang baru berlaku sejak Jumat (2/1/2025).

Pasal 302 ayat (1) KUHP yang menyatakan:

"Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".

Para pemohon menilai berlakunya pasal tersebut menyebabkan mereka mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat spesifik, aktual, atau potensial.

Sebab, mereka aktif terlibat dalam diskursus publik, kegiatan aktivisme, dan berbagai kajian yang berkaitan dengan isu agama, demokrasi, dan hukum.

“Bahwa frasa ‘menghasut; dalam pasal a quo tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, baik dalam pasal tersebut maupun dalam penjelasan KUHP. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan ‘menghasut’,” kata para pemohon, dikutip dari berkas permohonan kepada MK pada Sabtu (3/1/2026).

“Ketidakjelasan tersebut membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif, sehingga norma a quo berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang dan tidak adil, di mana seseorang dapat dipidana semata-mata karena mendiskusikan atau menyatakan pandangan ketidakpercayaan terhadap agama secara terbuka di ruang publik atau muka umum. Selain itu, ketidakjelasan norma a quo melanggar prinsip lex certa dan lex stricta yang merupakan bagian dari asas legalitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” tambah mereka.

Menurut para pemohon, pasal ini menyebabkan mereka berada dalam posisi yang rentan terhadap kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusional untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan keyakinan di muka umum.

Mereka menegaskan norma a quo menempatkan ekspresi non-koersif dan pertukaran gagasan sebagai perbuatan yang berisiko dipidana, sehingga membatasi ruang partisipasi warga negara dalam diskursus publik yang sah dalam negara demokratis.

baca juga

Akibatnya, lanjut permohonan tersebut, berbagai bentuk ekspresi, termasuk diskusi, ceramah ilmiah, presentasi, publikasi akademik, filosofis, maupun ekspresi personal berpotensi dianggap sebagai perbuatan pidana, meskipun dilakukan tanpa paksaan, tanpa kekerasan, dan dalam rangka pertukaran gagasan yang dilindungi oleh konstitusi.

Dalam permohonannya, para mahasiswa itu meminta agar seluruh permohonannya dikabulkan oleh MK.

“Menyatakan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tandas mereka dalam petitumnya.

Permohonan ini diajukan oleh sembilan mahasiswa dan teregister dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025 pada 29 Desember 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Lulusan SD, Pegawainya Sarjana: Benarkah Kuliah Percuma?

Bos Lulusan SD, Pegawainya Sarjana: Benarkah Kuliah Percuma?

Your Say | Jum'at, 02 Januari 2026 | 15:17 WIB

Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT

Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 23:51 WIB

KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 18:23 WIB

Terkini

Pengamat: Publik Kian Hilang Kepercayaan, Gibran Idealnya Mengundurkan Diri

Pengamat: Publik Kian Hilang Kepercayaan, Gibran Idealnya Mengundurkan Diri

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Han So Hee hingga Rain Dikonfirmasi Gabung Cast Live Action Solo Leveling

Han So Hee hingga Rain Dikonfirmasi Gabung Cast Live Action Solo Leveling

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Hasil CKG Jakarta: Lemak Darah Tak Normal Ditemukan pada 67 Persen Peserta Berisiko

Hasil CKG Jakarta: Lemak Darah Tak Normal Ditemukan pada 67 Persen Peserta Berisiko

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Gandeng MLBB, BRI Junio Dorong Kebiasaan Menabung dan Hadirkan Kartu Debit Khusus Mobile Legends

Gandeng MLBB, BRI Junio Dorong Kebiasaan Menabung dan Hadirkan Kartu Debit Khusus Mobile Legends

Sumsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:23 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Surat Dakwaan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Surat Dakwaan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:22 WIB

16 Pihak Swasta Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Bupati Langkat Ondim

16 Pihak Swasta Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Bupati Langkat Ondim

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Ketentuaan Magang 6 Bulan Bisa Jadi Celah Perusahaan Hindari Pekerja Outsourcing

Ketentuaan Magang 6 Bulan Bisa Jadi Celah Perusahaan Hindari Pekerja Outsourcing

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Film Baru Space Battleship Yamato 2199 Resmi Diumumkan, Anno Jadi Sutradara

Film Baru Space Battleship Yamato 2199 Resmi Diumumkan, Anno Jadi Sutradara

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:20 WIB

4 Kipas Angin Portable Awet Hingga 12 Jam, Praktis Dibawa Traveling

4 Kipas Angin Portable Awet Hingga 12 Jam, Praktis Dibawa Traveling

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:19 WIB

BRI Hadirkan Kartu Debit Khusus BRI Junio X MLBB, Ada Collectible Card dan Cashback

BRI Hadirkan Kartu Debit Khusus BRI Junio X MLBB, Ada Collectible Card dan Cashback

Sumbar | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:18 WIB

×