Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan

Bella Suara.Com
Senin, 05 Januari 2026 | 11:36 WIB
Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan
Ilustrasi ibu mutilasi anak. [Antara]
Baca 10 detik
  • Kementerian PPPA merespons kasus tragis pembunuhan dan mutilasi bayi oleh ibu kandung (RH, 19) di Jember pada 22 Desember 2025.
  • Kasus ini menyoroti bahaya perkawinan anak dan mendorong Kemen PPPA soal masifnya pendampingan pranikah.
  • Pelaku terancam sanksi berlapis UU Perlindungan Anak dan pasal KUHP terkait pembunuhan berencana.

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 340, 341, dan 342 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Reporter: Tsabita Aulia

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI