- Sepasang suami istri di Makassar menyiksa dan memaksa karyawati (KH) berhubungan badan karena cemburu buta sang istri.
- Sang istri diduga otak pemaksaan di Perumahan Pesona Barombong Indah, bahkan merekam persetubuhan tersebut menggunakan ponsel.
- Pasutri ditetapkan tersangka, dijerat UU TPKS, setelah korban berhasil kabur dan melapor ke Mapolrestabes Makassar.
Tersangka Istri Membantah Memaksa
Saat diberi kesempatan berbicara, tersangka Sm membantah tuduhan telah memaksa korban. Namun, ia mengakui telah menaruh curiga sejak lama karena mendengar desas-desus dari pedagang lain.
"Saya disampaikan orang berjualan di sana (Jalan Hertasning), penjual baroncong, semua liat mereka ada main di tempat jualan, di atas mobil. Tapi saya hiraukan. Saya tanya suamiku ada hubungan dengan dia, lalu ia menyangkal. Jadi saya mau memastikan itu di rumah, tidak benar itu (ada pemerkosaan)," tuturnya berdalih.
Sementara itu, fakta lain diungkap oleh pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP), Alita Keren. Berdasarkan asesmen awal, korban mengaku dipaksa berhubungan badan dengan suami pelaku sebanyak dua kali.
"Korban mengaku disekap dan katanya dipaksa berhubungan dengan bosnya (suami) diduga atas perintah majikan perempuannya, lalu direkam video. Alasannya, korban dituduh berselingkuh dengan suaminya," kata Alita.